GOSIPGARUT.ID — Bagi pelaku UMKM di Garut yang tidak mendapatkan progam bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sudah menyiapkan anggaran bantuan modal usaha bernama dana insentif daerah (DID).
“Bantuan yang diberikan bagi mereka yang tidak menerima bantuan BPUM bisa mendaftarkan diri di program DID,” kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Nurrodhin, Senin (30/11/2020).
Ia menuturkan pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten Garut terus berupaya membangkitkan perekonomian UMKM agar tetap berjalan meski dilanda pandemi Covid-19.
Upaya yang dilakukan pemerintah, kata Nurrodhin, salah satunya dengan menyiapkan anggaran dari DID Pemkab Garut untuk membantu usaha bagi pelaku UMKM dengan besaran dana Rp1 juta per orang.
“Bantuan itu mulai Desember (2020) yang akan diberikan kepada dua ribu usaha mikro,” ujar dia.
Nurrodhin menyampaikan bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha itu upaya mendorong kembali UMKM yang selama ini terdampak wabah Covid-19. Menurut dia wabah itu telah menyebabkan sejumlah pelaku usaha menurun pendapatannya, bahkan ada yang sampai usahanya tutup.
“Pandemi ini sangat berdampak bagi UMKM, di mana di masa pandemi ini banyak usaha mikro yang berakhir gulung tikar, makanya ini menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Nurrodhin berharap adanya bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui program BPUM dan dari Pemkab Garut dapat menggeliatkan kembali kegiatan usaha masyarakat. Selain memberikan bantuan modal, pihaknya melakukan pembinaan untuk para pelaku usaha mikro seperti pelatihan pengemasan produk maupun sertifikat halal.
“Kami pemerintah dalam rangka membantu usaha mikro adalah tetap melakukan pembinaan dan pengembangan UMKM yang ada di masyarakat,” kata dia. (Ant)



.png)




























