Berita

Oknum PNS Pemkab Garut yang Ditangkap Tim Saber Pungli Disebut Jarang Ngantor

×

Oknum PNS Pemkab Garut yang Ditangkap Tim Saber Pungli Disebut Jarang Ngantor

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Oknum PNS yang di OTT.

GOSIPGARUT.ID — Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari jajaran kepolisian menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Garut terkait kasus penipuan yang meminta uang dari kelompok tani untuk memperlancar pemberian program bantuan pemerintah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut Yusef Sulaeman membenarkan adanya staf inisial DI diamankan tim Saber Pungli Polda Jabar. Peristiwa itu sudah dilaporkan langsung ke Bupati Garut dan Sekretaris Daerah Garut.

Ia mengungkapkan, PNS tersebut tidak memiliki jabatan, hanya sebagai staf bagian penagihan yang selama ini sedang menjalani hukuman sanksi disiplin karena sering tidak masuk kerja.

Baca Juga:   Legislator Dede Salahudin Banyak Menerima Permintaan Perbaikan Jaling dan Sarana Ibadah

“Dia hanya staf pelaksana, hukuman disiplin sudah diproses BKD, saya laporkan tadi malam staf kami ditangkap OTT Saber Pungli. Dia statusnya ASN,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono juga membenarkan adanya Tim Saber Pungli yang melakukan operasi penangkapan terhadap seorang PNS yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Garut.

“Iya ada, tapi yang melaksanakan (operasi) dari Tim Saber Pungli. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi langsung ke Pak Wakapolres selaku Ketua Tim Satgas Saber Pungli,” kata Adi, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:   MLV Teknologi Memperkenalkan AV System Integration untuk Meningkatkan Kolaborasi Korporat

Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat menambahkan pelaku berstatus PNS inisial DI ditangkap, Rabu (25/11/2020) malam terkait penipuan atau menjanjikan dana hibah.

Pelaku, lanjutnya, belum dilakukan penahanan. Tim penyidik Saber Pungli masih menjalani pemeriksaan terkait aksinya itu di Polres Garut.

“Belum (ditahan) masih pemeriksaan,” kata Muslih.

Ia menjelaskan dalam aksinya pelaku menjanjikan korban bisa memberikan bantuan dana hibah dari pemerintah untuk kelompok tani di Kecamatan Kadungora, Garut dengan syarat harus memberi uang terlebih dahulu.

Aksi penipuan itu, lanjut Muslih, dilakukan pelaku pada 14 Januari 2019 di rumah korban di Kadungora, namun hingga saat ini bantuan dari pemerintah yang dijanjikan pelaku tidak ada.

Baca Juga:   Kepergok Hendak Mencuri, Pria Mabuk dan Bawa Senjata Tajam di Garut Ditangkap Polisi

“Bantuan berupa dana hibah untuk kelompok ternak yang dijanjikan oleh terlapor tersebut tidak ada, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi diperkirakan lebih kurang Rp17 juta,” katanya. (Ant)

Yudi K1
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *