GOSIPGARUT.ID — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut menyesalkan kejadian tidak tuntasnya pembangunan jalan lingkungan (jaling) sepanjang 300 meter yang menghubungkan Kampung Kendal dengan Datarmuncang di Desa/Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
Menurut Wakil Ketua Kadin Kabupaten Garut, A Roni Taftazani, jika itu benar terjadi pihaknya sangat menyesalkan. Dan, bagi pengusaha (kontraktor proyek) yang tidak menjalankan pekerjaannya dengan baik, sudah bisa dikatagorikan sebagai pengusaha nakal.
“Konsekwensinya, terhadap pengusaha yang begitu harus diberi sanksi tegas,” tandas pria yang biasa dipanggil Kang Obet itu, saat dimintai komentarnya, Jumat (13/11/2020).
Tak hanya sanksi, terhadap kontraktor nakal seperti dalam kasus pembangunan jaling di Kampung Kendal, Desa Cisewu, itu pun ia minta pihak dinas atau pimpinan daerah memasukan kontraktor bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Pengusaha seperti ini tidak boleh lagi mendapat pekerjaan karena telah merugikan semua pihak, baik masyarakat maupun negara. Gara-gara ulah pengusaha itu, keuangan negara dirugikan. Begitu pula proyek yang dikerjakannya menjadi mubazir lantaran tidak termanfaatkan dengan baik oleh maayarakat,” kata Kang Obet. ***