GOSIPGARUT.ID — Seiring dimulainya penertiban dan pemberian sanksi bagi warga yang tidak memakai masker yang dimulai sejak kemarin, DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Garut bagi-bagi masker kepada masyarakat umum di wilayah pengkolan Garut Kota.
Selain memberikan pemahaman tentang protokol kesehatan dengan harus memakai masker, juga sosialisasi tentang Perbup yang memberikan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.
“Sosialisasi aturan tentang sanksi tak mengunakan masker adalah dengan berbagi masker kepada wong cilik,” tutur Ketua DPC PDIP Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan, saat ditemui di Kawasan Pengkolan, Garut, Selasa (25/08/2020).
Ia menuturkan, DPC PDIP Kabupaten Garut masih menemukan masyarakat kecil seperti pedagang, tukang parkir, tukang delman, pekerja informal lainnya yang belum memakai masker dan terancam kena sanksi.
“Mereka tak bermasker karena memang tidak punya, makanya hari ini kami bagikan 2000 masker kepada para PKL, Pedagang kecil dan asongan, ojeg dan tukang becak serta masyaralat umum di kawasan pertokoan Kota Garut,” ujar Yudha.
Selain antisipasi tertular Covid-19 di Kabupaten Garut yang masih masiv penyebarannya, juga mencegah mereka terkena sanksi denda Perbup No 47 Tahun 2020.
“Kasihan jika wong cilik harus kena denda seratus ribu karena tidak memakai masker disebabkan bukan tak taat, tapi karena tak punya masker,” tegasnya.
Yudha menyatakan bahwa PDIP Kabupaten Garut sudah membagi-bagi masker jauh-jauh hari, apalagi dengan adanya pemberlakuan Perbup 47 Tahun 2020.
“Kalau dijumlahkan dengan pembagian masker pada masa awal pandemi, sudah terhitung puluhan ribu masker yang kami bagikan sampai saat ini. Berbagi masker adalah salah satu cara kami membantu wong cilik dari terkena Covid-19 dan sanksi denda,” pungkasnya.
(Yuyus)



.png)











