Berita

Pasca Kuswendi Ditahan Kejari, Bupati Garut Tunjuk Asda Ekbang Jadi Plt Kadispora

×

Pasca Kuswendi Ditahan Kejari, Bupati Garut Tunjuk Asda Ekbang Jadi Plt Kadispora

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada Toni Tisna Somantri sebagai Plt Kadispora Kabupaten Garut, di Halaman Setda, Senin (20/07/2020). (Foto : Deni Septyan/Diskominfo Garut)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut, Rudy Gunawan, menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Toni Tisna Somantri, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut. Penunjukkan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/3067/BKD, tanggal 10 Juli 2020.

Ditunjuknya Toni menjadi Kepala Dispora menyusul ditetapkannya pejabat lama, Kuswendi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi SOR Ciateul yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Garut. Di Dispora, Toni juga diberi kewenangan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran.

Menurut Bupati Rudy Gunawan, surat perintah ini berdasarkan Perbup Nomor: 387 tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati bidang kepegawaian kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Garut dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Baca Juga:   42 Pejabat Struktural Dilantik, Muksin Jadi Staf Ahli Bupati dan Asep Mulyana Pimpin Dispora Garut

“Saya berharap Pak Toni dapat segera melaksanakan tugas sampai ditetapkannya pejabat definitif atau pelaksana tugas yang lain,” kata Bupati Garut, saat memimpin apel gabungan terbatas di halaman Setda, Senin (20/07/2020).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Penjabat Sekretaris Daerah Zat Zat Munazat, para kepala SKPD dan ASN di lingkungan Pemkab Garut. (Yan AS)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *