Berita

MUI Garut Mendukung Penolakkan Para Pihak Terhadap RUU HIP

×

MUI Garut Mendukung Penolakkan Para Pihak Terhadap RUU HIP

Sebarkan artikel ini
Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir tengah menyerahkan pernyataan sikap tentang RUU HIP yang diterima oleh Ketua DPRD Garut Hj Euis Ida Wartiah, Selasa (30/6/2020). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menyerahkan pernyataan sikap lembaga itu ke DPRD Garut terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Selasa (30/6/2020).

Surat pernyataan sikap yang dikirim langsung Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir ke kantor wakil rakyat di Jalan Patriot, Tarogong Kidul, itu diterima oleh Ketua DPRD Garut Hj Euis Ida Wartiah, sekira pukul 12:30 WIB.

Dalam surat pernyataan sikapnya tersebut menegaskan, bahwa MUI Garut mendukung penolakkan para pihak terhadap RUU HIP yang akan dibahas para wakil rakyat di Senayan, Jakarta.

Baca Juga:   Keselamatan di Perlintasan Kereta Api: Pentingnya Berhenti Sejenak

“Setelah mealakukan pengkajian yang mendalam dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, maka MUI Kabupaten Garut menyampaikan sikap berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, di antaranya Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tertanggal 20 Syawal 1441 H/ 12 Juni 2020 M,” kata Sirojul Munir.

Selanjutnya, pernyataan MUI Provinsi Jawa Barat terkait dengan RUU HIP Nomor:688/DPP.XII/VI/2020 tertanggal 27 Syawal 1441 H/19 Juni 2020. Pernyataan Sikap Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia tertanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Prof. Dr. H. Karim Suryadi, M.Si. dan Sekretaris Prof. Dr. Hj. Kokom Komalasari, M.Pd.

Baca Juga:   Diversifikasi Usaha, Holding Perkebunan Nusantara Optimalkan Kebun Karet Tak Produktif Jadi Agrowisata Edukatif

“Kami juga mempertimbangkan pernyataan sikap Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia tertanggal 25 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Udin S. Winataputra, M.A dan Sekretaris Jenderal Prof. Dr. Sapriya, M.Ed,” sambung Sirojul Munir.

Ia menambahkan, pernyataan sikapnya itu juga berdasar pertimbangan pada berita acara audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut tertanggal 25 Juni 2020. Dengan demikian, MUI Garut mendukung sepenuhnya terhadap penolakan dari pihak manapun atas penggantian nama RUU HIP dengan tujuan sama dengan esensi RUU HIP yang sekarang.

Baca Juga:   Delapan Perlintasan Kereta Api di Garut Tidak Berpalang Pintu Otomatis

“Sementara langkah yang kami lakukan adalah mengadakan koordinasi secara horizontal melalui sikap organisasi dengan semua pihak untuk terlaksananya dukungan sepenuhnya terhadap Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia,” terang Sirojul Munir. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *