Berita

Carut Marut BPNT di Garut, Penunjukkan Agen Diduga Atas Rekomendasi Apdesi

×

Carut Marut BPNT di Garut, Penunjukkan Agen Diduga Atas Rekomendasi Apdesi

Sebarkan artikel ini
Kartu keluarga sejahtera bantuan pangan non tunai. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) di Garut dinilai carut marut, salah satunya proses penyaluran bantuan sembako perluasan yang dilakukan agen (e-warung) itu tidak sesuai pedoman umum (Pedum). Hukuman terhadap agen nakal ini pun terkesan mandul.

Kini, muncul dugaan pihak Bank Mandiri menunjuk agen menjadi mitranya berdasarkan rekomendasi Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), agar agen bisa bekerjasama dengan badan usaha milik desa (Bumdes).

“Ada permintaan Apdesi kepada Bank Mandiri agar yang menjadi agen penyalur sembako itu agen yang membawa rekomendasi Apdesi,” ujar sebuah sumber yang meminta namanya tidak ditulis, Rabu (24/6/2020).

Sayangnya, tambah dia, rekomendasi Apdesi dalam menunjuk agen penyalur sembako BPNT tidak memberikan contoh penyaluran sembako sesuai Pedum. Malah banyak agen yang keblabasan karena merasa dibekingi, sehingga berani melanggar Pedum dan merugikan kelompok penerima manfaat (KPM).

Contoh kasus di Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Kartu keluarga sejahtera (KKS) BPNT Perluasan sudah diambil pihak desa pada hari Kamis (18/6/2020) lalu, namun sembako baru dibagikan Ketua RW pada hari Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:   Telkom Indonesia Perkuat Peran Komunitas sebagai Penggerak Digitalisasi UMKM di Yogyakarta

Dari contoh kasus tersebut, menurut sumber, dugaan pelanggaran penyalurannya adalah KKS dan PIN yang dikolektifkan, sembako yang dianjuk dan sudah dipaketkan, serta volume sembako yang dinilai jauh dari jumlah saldo KPM sebesar Rp600 ribu.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah seorang KPM di RW 09 Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk. Ia menerima sembako dari ketua RW berupa beras tiga karung, telur tiga paket (2,5 kilogram), ayam tiga bungkus (1,3 kilogram), tahu tiga bungkus (30 buah), jeruk tiga paket (2,5 kilogram), dan kentang tiga bungkus (2,1 kilogram).

Ia pun mengaku bisa mengetahui volume sembako yang diterimanya karena yang bersangkutan menimbang kembali tiap komoditas dari bantuan itu. “Saya protes ke agen lantaran beratnya tidak sesuai. Karena protes, sembako yang kurang ditambah lagi. Tapi yang tidak protes mah diabaikan saja,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Ketua LBH Serikat Petani Pasundan (SPP), Yudi Kurnia, saat dimintai tanggapannya menjelaskan, bisa saja Apdesi merekomendasikan kepada Bank Mandiri tentang siapa yang bisa menjadi agen BPNT di desanya. Karena kepala desa yang mengetahui siapa yang layak menjadi agen.

Baca Juga:   Nusantara Global Network Bermitra dengan Errante Broker untuk Tingkatkan Program Introducing Broker (IB)

Jika agen tidak punya modal, kata dia, bisa bekerjasama dengan Bumdes. Namun, rekomendasi tersebut bukan berarti kepala desa atau Apdesi menunjuk agen siluman dan membiarkan pelanggaran dilakukan agen yang direkomendasikannya, karena siapapun harus tunduk terhadap Pedum BPNT.

“Bank penyalur, agen, dan Apdesi harus tunduk terhadap Pedum penyaluran BPNT. Tidak bisa Pedum harus mengikuti keinginan Apdesi atau agen, karena siapapun harus tunduk terhadap Pedum yang mengintruksikan agen harus sudah memiliki warung dalam penyaluran sembako memenuhi 6 T, dan tidak mempaketkan sembako untuk KPM,” kata eks aktivis ’98 itu.

“Program BPNT sama dengan jual beli. Agen adalah warung dan KPM adalah pembeli, maka dalam jual beli tidak boleh ada kecurangan, pengurangan timbangan, serta sistem paket (jual dedet). Penjual dan pembeli harus ada transaksi harga dan penimbangan barang,” tambahnya.

Ketika sembako dipaketkan, jelas Yudi, akan menimbulkan banyak kasus kecurangan yang dilakukan agen dengan mengurangi volume yang merugikan KPM.

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Mas Yayu Siti Sapuro tidak menampik adanya intervensi Apdesi dalam menentukan agen. Menurut dia, Komisi IV sudah memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) agar menghimbau para kepala desa untuk tidak ikut campur dalam menentukan agen BPNT.

Baca Juga:   Ada Agen BPNT di Cibatu Buka Sebulan Sekali dan Menggesek KKS Malam Hari

“Memang realitanya seperti itu. Kita sudah memanggil DPMPD agar menghimbau para kepala desa supaya tidak terlibat dalam menentukan agen,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Mas Yayu menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan, salah satunya menekankan camat agar patuh pada aturan. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Wakil Bupati Garut, termasuk meminta Apdesi agar mengedukasi para kepala desa.

Adanya dugaan turut campurnya Apdesi dalam penunjukan agen BPNT, GOSIPGARUT.ID melakukan konfirmasi dengan salah seorang ketua Apdesi. Yakni, Ketua Apdesi Kecamatan Cibatu, Ir. Sunarkawan. Namun sayang, saat dihubungi via telepon, Rabu (25/6/2020), ponselnya sedang tidak aktif. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *