GOSIPGARUT.ID — Pengawasan dan sangsi kepada agen atau e-warung penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perluasan Mandiri yang mandul mengakibatkan penyaluran sembako bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Garut amburadul. Bukannya lebih baik dan sesuai Pedum (pedoman umum), tapi penyaluran sembako kian melenceng jauh dari aturan.
Diduga, lemahnya sangsi membuat agen atau e-warung tidak mengindahkan Permensos Nomor 11 Tahun 2018 dan Pedum Sembako Tahun 2020 serta surat edaran Kadinsos Kabupaten Garut.
Padahal, penyaluran sembako perluasan dari Bank Mandiri di bulan Juni ini merupakan akumulasi penyaluran untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 sehingga setiap KPM mendapatkan saldo sebesar Rp600 ribu yang harus ditukarkan dengan sembako yang memenuhi empat unsur: karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, dan buah-buahan.
Diduga juga agen atau e-warung dan perangkat desa yang terlibat penyaluran sembako meraup keuntungan besar dengan merugikan KPM.
Amburadulnya penyaluran BPNT perluasan terjadi hampir di setiap kecamatan, seperti di Desa Makasari, Kecamatan Cibiuk. Kartu keluarga sejahtera (KKS) dan PIN milik KPM sudah diambil oleh perangkat desa sebelum sembako disalurkan. Di Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, setiap KPM hanya mendapatkan 10 kilogram beras, 1 kilogram telur, 1 kilogram daging ayam, 0,5 kilogram daging sapi, dan sayuran.
Lain lagi penyaluran BPNT perluasan Mandiri di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu. Agen atau e-warung Mandiri melakukan penyaluran sembako BPNT kepada KPM di aula Desa Cibunar, meski ada penggesekan KKS tetapi agen sudah memberikan paket beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, jeruk, dan kentang. Meski diklaim penyaluran menggunakan satuan kilogram, tetapi KPM tidak menyaksikan penimbangan dan mengetahui harga tiap komoditas.
Salah seorang KPM, Ai mengaku tidak memberikan KKS untuk digesek pihak Bumdes dan agen e-warung karena merasa dalam penyaluran sembako tidak sesuai aturan.
“Saldo kan ada Rp600 ribu,seharusnya saya bebas menentukan komoditas yang saya butuhkan sesuai saldo yang saya miliki, bukan diberi paket. Saya juga tidak tahu berat per paketnya karena tidak menyaksikan penimbangannya. Daripada saya mensyahkan jual beli seperti itu lebih baik saya tahan saja KKS biar nanti digesek di agen yang sesuai saja,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Ade Husna, mengatakan, secara pribadi dirinya lebih setuju KPM menggesek sendiri kartunya dan menukarkan sembako kepada agen atau e-warung sesuai kebutuhannya.
” Agen atau e-warung harus ada karena itu ada di Pedum, namun agen atau e-warung tidak boleh memaketkan sembako, mengurangi volume apalagi sampai KKS sudah digesek tetapi sembako dianjuk,” kata dia.
Ade menjelaskan, sangsi terhadap agen atau e-warung ada di Himbara (Himpunan bank nusantara) dan Dinas Sosial yang terkait program penyaluran BPNT.
“Komisi IV bisa saja memanggil pihak terkait untuk dihadirkan agar pelanggaran bisa diperbaiki dan KPM tidak dirugikan. Bukan hanya KPM yang merasa dirugikan tetapi jika ada agen yang merasa diintervensi, kami akan memediasi dan mencari solusi agar penyaluran BPNT bisa lebih baik,” ujarnya.
Terkait KPM yang tidak mau menggesek KKS karena merasa dirugikan, Ade menilai, syah saja karena itu hak KPM untuk memilih agen atau e-warung yang sesuai. (Respati)



.png)






