GOSIPGARUT.ID — Kasus ke-10 positif Covid-19 yang menimpa balita berusia 2 tahun 2 bulan cukup menghebohkan warga Garut. Balita tersebut diduga terpapar virus corona dari orang tuanya yang bekerja di Jakarta.
Beberapa waktu lalu, balita tersebut sudah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD dr Slamet Garut karena menderita demam. Pada pertengahan April, pihak rumah sakit memperbolehkan balita tersebut pulang.
Meski hasil uji swab belum keluar, saat ini kondisi balita tersebut dikabarkan telah membaik. Pihak rumah sakit pun memutuskan memperbolehkan balita tersebut pulang.
Pada Selasa (28/4/2020) kemarin, hasil swab balita asal Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu baru keluar dan dinyatakan positif Covid-19. Akhirnya, Pemkab Garut memutuskan untuk melaksanakan rapid test dan tes swab kepada keluarga balita.
“Hari ini dilakukan rapid test untuk warga di sekitar tempat tinggal balita. Serta akan ada swab test untuk orang tua balita,” ucap Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Rabu (29/4/2020).
Kasus Covid-19 di Garut, disebut Helmi didominasi dari warga yang baru pulang dari Jabodetabek. Pihaknya berharap, warga Garut yang berada di perantauan untuk tak pulang dan mentaati anjuran pemerintah.
Dengan adanya kasus positif ke 10, Helmi mempertimbangkan untuk menaikkan status di wilayahnya. Pasalnya, penerapan pembatasan sosial dan fisik dinilai kurang efektif.
“Kalau bisa, kami usulkan ada peningkatan. Nanti bicarakan dulu dengan pak bupati dan gubernur,” tandasnya. (Rmol)



.png)

















