Berita

Syarat Perpanjangan SIM Online dan di Layanan Keliling

×

Syarat Perpanjangan SIM Online dan di Layanan Keliling

Sebarkan artikel ini
Smart SIM. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Surat izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang lagi sebelum memasuki masanya habis. Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM baik melalui online maupun di layanan keliling?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7, jenis SIM dibagi menjadi empat golongan yakni SIM SIM A, SIM B1, SIM BII, SIM C, dan SIM D.

Berikut syarat perpanjang SIM:

Baca Juga:   Jalan Penghubung Desa Pamalayan dan Cisewu Tertutup Lumpur dari Galian Pasir, Lima Bangunan Terancam Longsor

1. Persyaratan Online

Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan pada pengemudi SIM A dan SIM C. Untuk syarat perpanjang SIM online, peserta hanya perlu melakukan pengisian informasi berupa data permohonan yang berisikan domisili Polda dan Polres.

Kemudian, syarat perpanjangan SIM online juga meminta pengguna mengisi data pribadi, data keadaan darurat dan terakhir konfirmasi data input dan memilih tanggal pengambilan SIM.

Baca Juga:   Ratusan ASN Pemkab Garut Turut Pecahkan Rekor Muri Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak di Indonesia

Terakhir, halaman registrasi online berhasil dan pengguna akan menerima bukti melalui email.

2. Persyaratan di Layanan Keliling

Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan di pos layanan keliling terdekat. Adapun, pengguna perlu membawa KTP, SIM lama yang masih berlaku, dan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator dan surat kesehatan dari dokter.

Baca Juga:   Pengaruh Teknologi Audio Visual terhadap Fungsi dan Nilai Ruang Kantor dalam Meningkatkan Kolaborasi dan Produktivitas

Nah, jangan lupa penuhi syarat perpanjangan SIM ya! ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *