Prostitusi Online di Garut, Mucikari “Jual” Anaknya Rp1 Juta/Sekali Kencan
Sebarkan artikel ini
GOSIPGARUT.ID — Polisi membongkar jaringan prostitusi online di kawasan Cipanas, Garut. Dua perempuan muncikari yang ditangkap polisi mematok harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk satu kali kencan dengan pekerja seks komersial (PSK) binaannya.
Polres Garut mengamankan tujuh perempuan PSK dan 2 muncikari inisial TA (44) dan SA (18) yang diamankan. TA diketahui ‘menjual’ dua puterinya ke para tamu. “Jumlah yang kita amankan semuanya ada 15 orang. PSK, muncikari dan tamu. Ada yang tertangkap basah juga,” kata Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna.
TA dan SA menjalankan aksinya via aplikasi perpesanan Michat. Mereka menggaet lelaki hidung belang dengan memasang kode open BO (booking order
Kapolres mengatakan, setelah dilakukan transaksi secara daring, muncikari dan tamu kemudian bertemu di penginapan untuk memilih PSK yang akan dijadikan teman kencan. "Mereka melakukan transaksi secara tunai di penginapan. Ada bukti uang tunai yang juga kita sita," katanya.
Para muncikari mematok harga Rp 500 hingga Rp 1 juta rupiah kepada para tamu untuk sekali kencan dalam waktu singkat. Tarif tersebut berlaku juga bagi kedua anak TA yang berusia 16 dan 19 tahun.
"Korban (PSK) mendapat uang sekitar Rp 200-250 ribu dari jumlah tersebut (untuk tarif Rp 500 ribu)," ujar Budi.
Polisi menetapkan dua perempuan muncikari inisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online itu. TA diketahui melibatkan dua puterinya dalam bisnis haram ini. Kedua muncikari tersebut terancam penjara 15 tahun.