Prostitusi Online di Garut, Mucikari “Jual” Anaknya Rp1 Juta/Sekali Kencan
Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: -- Transaksi prostitusi
GOSIPGARUT.ID — Polisi membongkar jaringan prostitusi online di kawasan Cipanas, Garut. Dua perempuan muncikari yang ditangkap polisi mematok harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk satu kali kencan dengan pekerja seks komersial (PSK) binaannya.
Polres Garut mengamankan tujuh perempuan PSK dan 2 muncikari inisial TA (44) dan SA (18) yang diamankan. TA diketahui ‘menjual’ dua puterinya ke para tamu. “Jumlah yang kita amankan semuanya ada 15 orang. PSK, muncikari dan tamu. Ada yang tertangkap basah juga,” kata Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna.
TA dan SA menjalankan aksinya via aplikasi perpesanan Michat. Mereka menggaet lelaki hidung belang dengan memasang kode open BO (booking order
Kapolres mengatakan, setelah dilakukan transaksi secara daring, muncikari dan tamu kemudian bertemu di penginapan untuk memilih PSK yang akan dijadikan teman kencan. "Mereka melakukan transaksi secara tunai di penginapan. Ada bukti uang tunai yang juga kita sita," katanya.
Para muncikari mematok harga Rp 500 hingga Rp 1 juta rupiah kepada para tamu untuk sekali kencan dalam waktu singkat. Tarif tersebut berlaku juga bagi kedua anak TA yang berusia 16 dan 19 tahun.
"Korban (PSK) mendapat uang sekitar Rp 200-250 ribu dari jumlah tersebut (untuk tarif Rp 500 ribu)," ujar Budi.
Polisi menetapkan dua perempuan muncikari inisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online itu. TA diketahui melibatkan dua puterinya dalam bisnis haram ini. Kedua muncikari tersebut terancam penjara 15 tahun.
Menurut Kapolres, ada tiga pasal berbeda yang dijeratkan. Mulai dari pasal berkaitan muncikari hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Mereka juga menyebarkan gambar tak senonoh," ujar Budi.
TA dan SA digerebek polisi saat melakukan transaksi prostitusi di salah satu penginapan yang ada di Cipanas, Kabupaten Garut, Jumat malam (24/5/2019). Dari tangan keduanya polisi menyita uang tunai ratusan ribu rupiah hingga alat kontrasepsi.
Selain dua pasal tadi, keduanya juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka kedapatan menjual dua bocah di bawah umur ke lelaki hidung belang saat dilakukan penggerebekan. "Karena ada dua orang korban (PSK) di bawah umur," katanya.
TA dan SA telah menjalani pemeriksaan polisi. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Garut. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Budi Satria Wiguna. (dtc/Gun)