GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menangkap penagih utang dari perusahaan jasa pembiayaan yang melakukan aksi perampasan mobil kredit saat digunakan oleh anak dari nasabah di Kabupaten Garut.
“Mereka ini mengambil paksa kendaraan yang pembayarannya bermasalah milik seorang pengusaha dan saat diambil tengah digunakan oleh anaknya di kawasan Jalan Patriot,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Mafaseng kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Ia menuturkan, aksi perampasan kendaraan milik nasabah yang kreditnya bermasalah itu terjadi pada November 2018, kendaraan yang sedang dipakai anaknya tiba-tiba dirampas, kemudian korban melaporkannya kepada polisi.
Adanya laporan korban itu, kata Maradona, kepolisian langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam aksi perampasan tersebut untuk menjalani pemeriksaan hukum.
“Ada unsur paksaan di sini, selain itu juga ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh mereka yang megambilnya,” katanya.
Maradona menyampaikan, kepolisian awalnya tidak melakukan penahanan terhadap perampas tersebut, tetapi adanya alat bukti lain yang mengarah pada tindak pidana akhirnya polisi meminta mereka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Namun permohonan pemeriksaan itu, kata dia, tidak dipatuhi oleh para perampas kendaraan, hingga akhirnya polisi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, sedangkan tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Garut.
“Mereka yang sebelumnya diperiksa ini mangkir saat kita panggil, dan satu di antaranya kita amankan dan langsung dilakukan penahanan, sedangkan yang lainnya masih DPO,” ujar Maradona.