Nasional

Pemprov Jabar Berhentikan 22 ASN yang Terlibat Korupsi

×

Pemprov Jabar Berhentikan 22 ASN yang Terlibat Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Istimewa

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah membebastugaskan atau memberhentikan 22 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Total ada 22 ASN. Seluruhnya di Pemprov Jabar sudah diserahkan sejak bulan Januari 2019, terhitung Desember (diberhentikan) tapi karena harus menuntaskan administratif, maka pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, Senin (11/2/2019).

Dia menuturkan selain arahan KPK, merujuk pada UU ASN dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, petugas pembina kepegawaian menugaskan pihaknya untuk melakukan pemberhentian.

Baca Juga:   UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Tingkatkan Omzet hingga 25% Saat Lebaran

Iwa menambahkan, dengan pemberhentian tersebut maka Pemprov Jawa Barat sudah melaksanakan Undang-undang ASN sekaligus menaati arahan dari KPK. “Dan kami sudah mengikuti arahan dari KPK dan ini sesuai SKB tiga menteri,” ujarnya.

Dia mengatakan ketika pelepasan 22 ASN oleh pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat seluruh pegawai tersebut menerima dengan lapang dada keputusan ini. “Jadi dengan keprihatinan yang mendalam, pada akhirnya semua bisa menerima karena ini bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga:   Proyek Revitalisasi Situ Bagendit Dilelang Februari Ini

Lebih lanjut Iwa mengatakan pemberhentian ASN tipikor ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Baca Juga:   PKB Ingin 10 Menteri Kabinet, JK Sebut Itu Berlebihan

Di dalam SKB tersebut, kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat. (Gun/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *