GOSIPGARUT.ID — Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Garut disebut-sebut masih banyak yang belum memenuhi ketentuan, sebagaimana diatur oleh PP 74 tahun 2008 yang diperbarui melalui PP 19 tahun 2017 dalam implementasi Permendikbud 6 tahun 2018 tentang Kepala Sekolah (Kepsek).
Dikutip dari Inilahkoran, berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Serikat Guru Indonesia (Segi) Kabupaten Garut, yang diangkat menjadi kepsek adalah guru. Sedangkan guru sendiri pendidik profesional yang dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat pendidik.
“Kenyataannya masih banyak kepala sekolah pada tingkat pendidikan dasar telah menduduki jabatan, padahal belum mengikuti diklat (pendidikan dan pelatihan) calon kepala sekolah,” kata Ketua Segi Garut Apar Rustam Ependi.
Untuk itu, ia sangat menyayangkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut yang lamban menyikapi berbagai persoalan satuan pendidikan tingkat dasar, SD maupun SMP tersebut.
Menurut Apar, banyak satuan pendidikan tingkat dasar tak memiliki kepsek definitif. Padahal keberadaan kepsek sangat penting terkait fungsi administratif sebagai yang berwenang menandatangani Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang tak lama lagi akan diterbitkan pada pelaksanaan USBN dan UN tingkat pendidikan dasar.
“Segi mendesak Pelaksana Teknis (PLT) Kepala Disdik Garut segera memverifikasi legal formal seluruh kepala satuan pendidikan dasar di Garut sesuai peraturan perundangan dan merumuskan serta melaksanakan langkah penanggulangannya,” katanya.
Dikatakan Apar, indikasi lambannya Disdik menyikapi pembenahan persoalan pendidikan di Garut dalam upaya penyesuaian realisasi kebijakan pendidikan terhadap peraturan perundang-undangan adalah belum adanya verifikasi faktual terkait keabsahan dan keberadaan jumlah peserta didik. Padahal terdapat potensi banyak temuan ketidaksesuaian data pada dapodik dengan lapangan, terutama jumlah siswa.
“Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bahkan muncul mosi tidak percaya kepada pihak pemangku jabatan di institusi Disdik Garut,” jelasnya.
Apar juga meminta Disdik segera menerbitkan surat edaran atau sejenisnya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pungutan liar yang dilakukan satuan pendidikan kepada orang tua dalam pemenuhan kebutuhan komputer. Hal itu berkaitan pelaksanaan UN yang terkesan dipaksakan berbasis komputer. (IK/Yus)