GOSIPGARUT.ID — Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) Garut melaporkan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Uu Saepudin ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta. Kedua pejabat itu dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2016 sampai tahun 2018.
“Jumlah kerugian uang negara dari tindak pidana tersebut mencapai Rp 189 miliar,” kata Koordinator KMB, Abu Musa Hanif kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Ia menjelaskan, selain melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. KMB melaporkan pula dugaan tindak pidana lainnya soal dugaan gratifikasi yang diterima Rudy Gunawan dalam proyek pembangunan Pasar Wanaraja, Pasar Samarang, dan peningkatan jalan Pamegatan Singajaya.
“Kami sudah melaporkan pada KPK terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Garut dan Kadis PUPR Garut dengan melaporkan data yang kuat sebanyak satu dus. Kami juga melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Garut dari salah satu pengusaha sebesar Rp2,7 miliar,” ujar Abu sebagaimana dilansir Galamedianews.com, Rabu.
Ia menambahkan, dalam dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Garut dari salah satu pengusaha diterimanya secara bertahap sampai angkanya mencapai Rp2,7 miliar. “Kami sudah serahkan bukti penerimaannya pada KPK,” terang Abu.
Ia mengharapkan, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi itu, KPK segera menindaklanjuti dengan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Data lengkap sudah dilaporkan, tinggal menunggu proses yang akan dilakukan KPK,” ujar Abu. (Gun/Yus)