GOSIPGARUT.ID — Pegiat lingkungan tergabung dalam Komunitas Tadaka Kabupaten Garut menyampaikan aspirasi penolakan terhadap peraturan pemerintah tentang perubahan status hutan dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di kawasan Papandayan dan Kamojang, Garut, karena khawatir merusak ekosistem.
“Seharusnya penurunan status kawasan itu tidak dilakukan pemerintah pusat,” kata Koordinator Aksi Kadaka, Herdiana Taufik di sela-sela aksi Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Minggu (27/1/2019).
Ia menuturkan, pecinta lingkungan di Garut meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 25 tentang penurunan status CA Papandayan Kamojang yang saat ini menjadi TWA.
Menurut Herdiana, penurunan status dari CA ke TWA itu dikhawatirkan masyarakat akan berdampak buruk terhadap lingkungan, atau kehidupan habitat satwa di kawasan hutan itu.
“Sekarang saja hutan sudah mengalami kerusakan, apalagi statusnya berubah menjadi TWA,” ucapnya.
Herdiana mengungkapkan, alasan menolak perubahan status itu karena dampaknya pada ancaman bencana alam seperti banjir, bahkan bencana itu sudah terjadi pada banjir bandang Sungai Cimanuk yang menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, segala bencana alam yang terjadi tentunya ada keterkaitan dengan kondisi alamnya, salah satunya karena ada kerusakan hutan atau kerusakan alam lainnya.
“Bencana yang terjadi punya keterkaitan dengan kerusakan alam,” ujar Herdiana.
Ia berharap, aksi pecinta lingkungan dari Garut mendapatkan perhatian dari Kementerian LHK, kemudian mencabut SK peruban status dari CA ke TWA agar hutan tetap ada sesuai dengan fungsinya.