Berita

Pegiat Lingkungan Tolak Perubahan Status CA Papandayan dan Kamojang

×

Pegiat Lingkungan Tolak Perubahan Status CA Papandayan dan Kamojang

Sebarkan artikel ini
Cagar alam Papandayan, Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pegiat lingkungan tergabung dalam Komunitas Tadaka Kabupaten Garut menyampaikan aspirasi penolakan terhadap peraturan pemerintah tentang perubahan status hutan dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di kawasan Papandayan dan Kamojang, Garut, karena khawatir merusak ekosistem.

“Seharusnya penurunan status kawasan itu tidak dilakukan pemerintah pusat,” kata Koordinator Aksi Kadaka, Herdiana Taufik di sela-sela aksi Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Minggu (27/1/2019).

Baca Juga:   Ridwan Kamil Minta Penjelasan Pusat Status CA Papandayan dan Kamojang

Ia menuturkan, pecinta lingkungan di Garut meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 25 tentang penurunan status CA Papandayan Kamojang yang saat ini menjadi TWA.

Menurut Herdiana, penurunan status dari CA ke TWA itu dikhawatirkan masyarakat akan berdampak buruk terhadap lingkungan, atau kehidupan habitat satwa di kawasan hutan itu.

Baca Juga:   PKEK Sudah Lepasliarkan Empat Ekor Elang di Kawasan Hutan Sancang

“Sekarang saja hutan sudah mengalami kerusakan, apalagi statusnya berubah menjadi TWA,” ucapnya.

Herdiana mengungkapkan, alasan menolak perubahan status itu karena dampaknya pada ancaman bencana alam seperti banjir, bahkan bencana itu sudah terjadi pada banjir bandang Sungai Cimanuk yang menimbulkan korban jiwa.

Menurut dia, segala bencana alam yang terjadi tentunya ada keterkaitan dengan kondisi alamnya, salah satunya karena ada kerusakan hutan atau kerusakan alam lainnya.

Baca Juga:   Aparat Kepolisian di Garut Gerebeg Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi, Pelakunya Diamankan

“Bencana yang terjadi punya keterkaitan dengan kerusakan alam,” ujar Herdiana.

Ia berharap, aksi pecinta lingkungan dari Garut mendapatkan perhatian dari Kementerian LHK, kemudian mencabut SK peruban status dari CA ke TWA agar hutan tetap ada sesuai dengan fungsinya.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *