GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil meminta semua pihak mengedepankan azas prabuda tak bersalah terkait disebutnya nama Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019).
“Kita kedepankan azas praduga tak bersalah. Kan baru satu pihak menyampaikan informasi. Tentu harus dikonfirmasi. Kalau saya dengar juga kan masih katanya bukan kesaksian langsung,” kata Gubernur Emil di Gedung Sate Bandung, Selasa (15/1/2019).
Emil mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan perkara suap Meikarta dengan salah satu terdakwanya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
“Saya juga baca, saya juga dengar, yang pertama kita tentutnya harus menghormati proses persidangan. Kalau terungkap ada informasi seperti itu berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya,” kata dia.
“Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapa pun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya. Jadi poin saya kedepankan nilai dan proses hukum,” kata dia.
Gubernur Emil juga mengimbau kepada media massa yang meliput persidangan tersebut agar menulis berita sesuai dengan fakta persidangan.
“Saya juga titip ke media mengabarkan apa adanya sesuai fakta hukum,” kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan selama ini Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa tidak ada kewenangan dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.
“Sama seperti rilis karena merasa tidak pernah ikut urusan BKPRD. Karena BKPRD selama itu kan oleh Pak Wagub. Jadi sementara itu yang saya dapat. (kewenangan Sekda Jabar di BKPRD) Enggak ada, itu kan gubernur, gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke Wagub kalau urusan perizinan,” kata dia. (Ant/Gun)