Berita

Selama Dua Tahun, Lima Wajib Pajak di Garut Menunggak Rp30 Jutaan

×

Selama Dua Tahun, Lima Wajib Pajak di Garut Menunggak Rp30 Jutaan

Sebarkan artikel ini
Petugas memasang stiker dan spanduk peringatan wajib membayar pajak pada salah satu bangunan toko di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu. (Foto: Dispenda Garut)

GOSIPGARUT.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut memberi peringatan kepada lima wajib pajak di wilayah perkotaan Garut selama dua tahun menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan besaran sampai Rp30 jutaan.

“Besaran tunggakan pajaknya bervariasi mulai Rp8 juta sampai Rp30 jutaan,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Garut Basuki Eko kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).

Ia menuturkan, lima potensi pajak yang tidak taat membayar kewajibannya yakni pajak bangunan rumah, toko, dan pabrik di wilayah perkotaan Garut.

Baca Juga:   Puluhan Santri Darul Arqam Garut Terpapar Covid-19, Mereka Diisolasi di Isoter

Seluruh bangunan yang menunggak pajak itu, kata Eko, dipasang stiker peringatan sebagai sanksi bahwa pemilik bangunan tersebut belum membayar pajaknya selama dua tahun.

“Kami pasang stiker ini sebagai sanksi sosial kepada penunggak pajak,” ujarnya.

Eko menyampaikan, potensi pajak itu merupakan objek pajak yang besar, tetapi tidak mematuhi aturan membayar pajak, padahal sebelumnya sudah diberitahu untuk memenuhi kewajibannya.

Upaya mediasi, kata dia, juga sudah dilakukan antara Dispenda dengan pemilik bangunan, tetapi masih saja tidak membayar pajak hingga menunggak selama dua tahun.

Baca Juga:   Iuran Naik, Bupati Garut Harapkan BPJS tidak Nunggak Lagi Bayaran ke RSUD dr Slamet

“Sebelumnya ada 15 objek, tetapi setelah mediasi hanya lima yang dipasang stiker ini, bangunan yang dipasang karena tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Eko.

Ia menambahkan, Bapenda memberi waktu kepada pemilik bangunan untuk segera membayar pajak. Jika tidak mematuhinya maka akan dilakukan penyegelan bangunan. “PBB itu kan wajib dan rutin setiap tahunnya jadi harus bayar,” katanya.

Ekomenyampaikan, masyarakat kecil selama ini tertib membayar pajak bumi dan bangunan, bahkan setiap tahunnya terus meningkat.

Baca Juga:   Lapan Bantah Dentuman Misterius di Garut, Cianjur, dan Sukabumi, Suara Peluncuran Roket

Bapenda Garut, kata dia, optimistis bisa terealisasi target PBB sebesar Rp40 miliar pada tahun 2019 dengan berupaya mendorong semua potensi pajak untuk membayar kewajibannya.

“Saat ini masyarakat yang belum bayar pajak tinggal 8 persen, target PBB tahun ini mudah-mudahan bisa terealisasi sebesar Rp40 miliar,” ujar Eko. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *