GOSIPGARUT.ID — Inovasi Polri dalam pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), yaitu smart SIM, sudah dapat dinikmati pemohon SIM baru dan perpanjangan di Kabupaten Garut.
Pelayanan ini sudah satu minggu berjalan. Pemohon baru SIM dan perpanjangan SIM di Kabupaten Garut mendapatkan SIM yang berbeda dengan tampilan SIM sebelumnya secara fisik. Smart SIM adalah SIM pintar yang di dalamnya terdapat chip tentang identitas pribadi pemilik SIM.
Smart SIM juga dapat digunakan untuk transaksi e-money, seperti e-toll, untuk pembayaran listrik, juga pembayaran transaksi lainnya yang bisa dilakukan di minimarket.
“Namun saldo maksimal yang dapat dimasukkan ke dalam smart SIM ini untuk sementara hanya nominal sampai Rp2 juta saja,” terang Bintara Urusan (Baur) SIM Satlantas Polres Garut, Aiptu Tata Setiawan, Kamis (17/10/2019).

Ia menjelaskan, smart SIM dapat dimiliki oleh pemohon baru SIM baru dan yang memperpanjang SIM pada saat ini. Sementara mereka yang masih berlaku SIM lamanya, dapat mendapatkan smart SIM pas pada saat perpanjangan atau habis masa berlakunya.
“Untuk saat ini Bagian SIM Polres Garut sudah mendapat 4500 blangko smart SIM untuk pemohon baru dan perpanjangan. Pemohon belum terlalu banyak untuk saat ini, mungkin setelah nanti operasi Zebra Lodaya pemohon SIM biasanya membludak,” ujar Tata.
Seperti diketahui smart SIM dapat juga mencatat rekam jejak pelanggaran si pemiliknya, atau juga merekam kecelakaan yang melibatkan pemiliknya. Ada chip data yang terkoneksi dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga dapat dilakukan akses data di dalamnya. (Yuyus)



.png)



















