GOSIPGARUT.ID — Sistem pendataan kemiskinan acap kali menjadi tembok tebal bagi warga miskin yang butuh pertolongan medis darurat. Membedah kebuntuan birokrasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut mengulurkan program Peduli Hebat—sebuah skema intervensi kesehatan yang berani mengabaikan data administratif jika terbukti berbeda dengan realitas di lapangan.
Melalui audit faktual (ground check), warga yang secara formal terdaftar di luar kategori miskin namun hidup dalam kesulitan ekonomi riil tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis, mulai dari jaminan BPJS Kesehatan hingga perawatan rawat inap di rumah sakit.
Terobosan dari Celah Data Tunggal
Secara rujukan regulasi, program ini memprioritaskan masyarakat miskin pada kisaran desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, kaku-kaku data kerap menempatkan keluarga tidak mampu ke dalam kelompok desil 6 hingga 10—kategori yang secara otomatis menggugurkan hak bantuan sosial mereka.
Dinas Sosial Kabupaten Garut memilih tidak membiarkan anomali data tersebut mengorbankan keselamatan warga.
”Kenapa disebut Peduli Hebat? Karena kami memiliki jaringan untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan atau ground check. Ketika ternyata kondisi faktual masyarakat memang berada pada desil 1 sampai 5, meskipun dalam data tercatat desil 6 sampai 10, tetap bisa kami fasilitasi,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Hj. Marlinda Siti Hana.
Diinisiasi sejak kurun Juli–Agustus 2026 atas instruksi Bupati dan Wakil Bupati Garut, Peduli Hebat dikembangkan dari Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Kementerian Sosial yang sebelumnya beroperasi via Layanan 800.
Terbentur Keterbatasan Personel di Lapangan
Meski mengusung misi progresif, eksekusi program ini tak lepas dari sandungan operasional. Ujung tombak verifikasi data di lapangan sepenuhnya dibebankan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Masalahnya, rasio petugas jauh dari ideal: satu kecamatan hanya dikawal satu orang TKSK, yang pada saat bersamaan harus mengurus rentetan program sosial lainnya. Kondisi ini kerap memicu ritme verifikasi yang lambat ketika beban kerja memuncak.
”Kalau petugas sedang tidak banyak pekerjaan, prosesnya bisa selesai dalam waktu singkat. Tetapi kalau sedang banyak pekerjaan, tentu membutuhkan waktu. Namun, selama persyaratan dan kondisi faktual di lapangan sesuai, rekomendasi tetap kami proses,” tutur Marlinda.
Langkah Garut yang memberikan bantuan kepada warga di luar rujukan data formal DTSEN berpotensi memicu pertanyaan tata kelola administratif. Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Sosial menegaskan kesiapannya menghadapi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Marlinda menegaskan bahwa pertanggungjawaban audit akan didasarkan pada temuan objektif di lapangan, bukan sekadar kelengkapan berkas di atas kertas.
”Prinsipnya, jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan tidak terlayani hanya karena perbedaan data administratif dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya. (Yuyus)














