Berita

Sah! Gedung Kantor KPU Garut Resmi Jadi Aset Definitif

×

Sah! Gedung Kantor KPU Garut Resmi Jadi Aset Definitif

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Garut, Faiz Burhan.

GOSIPGARUT.ID — ​Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut kini resmi berpindah status menjadi aset definitif milik lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kaler ini ditandai dengan prosesi serah terima dan peresmian kantor pada Rabu, 2 September 2026.

​Kepemilikan tetap ini dicapai setelah Pemerintah Kabupaten Garut secara hibah menyerahkan hak atas aset tersebut kepada KPU. Langkah ini dipandang sebagai milestone penting untuk memperkuat independensi serta efektivitas kerja penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

​Ketua KPU Kabupaten Garut, Faiz Burhan, menyatakan penetapan status definitif ini merupakan buah dari sinergi dan kolaborasi erat antara KPU dan pemerintah daerah. Menurut dia, kejelasan status gedung akan memberi kepastian hukum dan ruang gerak yang lebih luas bagi KPU.

​“Alhamdulillah, hasil sinergitas dan kerja sama yang baik. Pemerintah memberikan dukungan kepada kita dengan memberikan kantor KPU ini. Mulai sekarang, kantor KPU ini sudah definitif menjadi milik KPU,” kata Faiz di lokasi peresmian, Rabu, 2 September 2026.

Baca Juga:   Sejumlah Elemen Garut Serahkan Bantuan untuk Korban Tsunami Banten

​Dengan resminya pengalihan aset ini, KPU Garut kini memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan, perawatan, serta pemeliharaan seluruh fasilitas fisik kantor. Faiz menegaskan, sarana dan prasarana yang memadai merupakan syarat mutlak untuk menopang kemandirian lembaga pemilu, selain profesionalisme para personilnya.

​“Kita ingin meningkatkan pelayanan publik dalam konteks kepemiluan. Salah satu prinsipnya adalah kemandirian. Mandiri itu harus tergambar bukan hanya dari sisi kinerja, tetapi juga dari sarana dan prasarana,” ujar Faiz.

​Kendati status kepemilikan telah rampung, Faiz tak menampik bahwa kapasitas infrastruktur yang ada saat ini masih belum sepenuhnya ideal. Beban kerja KPU yang tinggi serta wilayah Kabupaten Garut yang luas membutuhkan dukungan sarana yang lebih lapang. Salah satu kendala utama adalah ruangan aula yang kapasitasnya dinilai belum sanggup menampung seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar.

Baca Juga:   Pria yang Berhasil Tangani Kasus Stunting di Karangsewu Garut Ini Kembali Nyalon Kepala Desa

​“Sebetulnya kalau dikonversi secara luas wilayah, kebutuhan kinerja kita masih kurang. Harus ada penambahan, salah satunya aula. Kapasitas aula yang ada sekarang bisa dibilang belum maksimal,” ungkapnya. Ke depan, ia berharap ada alokasi anggaran maupun peluang untuk rehabilitasi dan perluasan bangunan.

​Status definitif ini juga diiringi pesan khusus dari KPU Pusat. Faiz menyebut Ketua KPU RI berpesan agar perubahan status gedung diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja dan keteguhan sikap independen.

​“Tadi ada pesan dari Ketua KPU RI. Dengan secara resmi kantor ini definitif menjadi milik KPU, maka kinerja kita harus lebih profesional dan ditingkatkan lagi. Setelah definitif, kita memiliki ketenangan, memiliki independensi dalam melaksanakan tugas-tugas KPU,” tuturnya.

Baca Juga:   Kapolsek Leuwigoong Ingatkan Pelajar: Jangan Terjerumus Geng Motor dan Provokasi Medsos

​Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut menilai penyerahan aset ini sebagai bentuk komitmen menjaga iklim demokrasi yang sehat. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa kepastian status lahan membuat KPU tak lagi dibayangi ketidakpastian sengketa atau kendala legalitas tempat kerja.

​“Alhamdulillah, akhirnya kantor KPU Garut sudah mempunyai tanah yang jelas dan tidak bisa diganggu lagi. Karena itu, kami sangat optimistis ke depan KPU Garut dapat bekerja lebih profesional, lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegas Abdusy Syakur.

​Penyerahan aset ini diharapkan menutup lembaran panjang persoalan legalitas infrastruktur KPU di daerah, sekaligus menjadi modal utama menghadapi agenda-agenda politik dan pelayanan kepemiluan mendatang di Kabupaten Garut. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *