GOSIPGARUT.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Hingga Juli 2026, Pemkab Garut menyatakan telah menindaklanjuti 82,9 persen rekomendasi yang diberikan BPK, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian maupun diusulkan tidak ditindaklanjuti karena memenuhi alasan yang sah sesuai ketentuan.
Perkembangan tersebut mengemuka dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang dibuka Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri tim BPK RI itu bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai temuan hasil pemeriksaan sekaligus memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan, seluruh perangkat daerah diminta tidak menunda penyelesaian rekomendasi BPK. Menurutnya, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan merupakan bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan daerah.
“Yang pasti dari yang disampaikan oleh BPK bahwa 82,9 persen itu dinyatakan sudah selesai. Itu masih ada lagi yang masih diproses, ada juga tadi yang kita minta untuk ditiadakan dengan alasan yang sah,” kata Syakur.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang belum selesai menjadi perhatian pemerintah daerah agar dapat segera dituntaskan. Adapun usulan agar sebagian rekomendasi tidak ditindaklanjuti tetap harus melalui mekanisme yang ditetapkan BPK.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, mengatakan capaian penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang masih berada di kisaran 70 persen. Menurut dia, kemajuan tersebut menunjukkan adanya percepatan tindak lanjut yang dilakukan perangkat daerah.
“Jadi ini BPK mengirimkan tim untuk memantau bagaimana percepatan-percepatan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan di BPK untuk segera ditindaklanjuti. Ini dipantau setiap semester, satu tahun itu dua kali biasanya di bulan Juli dan bulan Desember,” ujar Didit.
Didit menerangkan, seluruh perkembangan tindak lanjut rekomendasi dipantau melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK RI. Sistem tersebut mengelompokkan status penyelesaian ke dalam empat kategori, yakni telah sesuai rekomendasi, belum sesuai rekomendasi, belum ditindaklanjuti, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan tidak dapat ditindaklanjuti harus melalui kajian tim yang dibentuk Bupati sebelum diajukan kepada BPK Perwakilan dan selanjutnya dibahas di tingkat BPK RI.
“Nah status empat ini masih dalam proses. Prosesnya sampai kepada kajian tim yang dibentuk oleh Pak Bupati kemudian diusulkan kepada BPK melalui BPK Perwakilan, dan dibahasnya nanti di BPK pusat. Jadi ada empat status itu yang dipantau terus-menerus,” ucap Didit.
Melalui pemutakhiran data TLRHP yang dilakukan setiap semester, Pemkab Garut menargetkan penyelesaian rekomendasi BPK terus meningkat. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meminimalkan temuan serupa pada pemeriksaan berikutnya. ***



.png)












