Berita

Pemkab Garut Isi 118 Jabatan Kepala Sekolah, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tekan Angka Putus Sekolah

×

Pemkab Garut Isi 118 Jabatan Kepala Sekolah, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tekan Angka Putus Sekolah

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Garut mengenai Pengangkatan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin (6/7/2026).

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengangkat 118 kepala sekolah sebagai bagian dari upaya mempercepat peningkatan mutu pendidikan sekaligus mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan.

Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (6/7/2026).

Sebanyak 118 kepala sekolah menerima petikan keputusan tersebut, terdiri atas 98 kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD), dengan rincian 97 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 20 kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, pengisian jabatan kepala sekolah sempat menghadapi berbagai dinamika regulasi. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan kebutuhan kepala sekolah yang masih kosong dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga:   Pembangunan Kolam Akuatik Bertaraf Internasional di Garut Capai 90 Persen

Menurut Syakur, kepala sekolah memegang peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga dalam pembentukan karakter serta pengembangan keterampilan peserta didik.

“Jadi saya minta kepala sekolah untuk fokus supaya anak-anaknya semakin banyak pengetahuannya. Yang kedua juga semakin banyak keterampilannya, ada keterampilan itu ada seni budaya, olahraga, dan lifeskill Pramuka,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta seluruh kepala sekolah berperan aktif meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS), menekan angka putus sekolah (drop out), serta memperkuat kemampuan literasi dan numerasi siswa melalui berbagai kegiatan pembelajaran, termasuk penyelenggaraan kompetisi akademik secara berkala.

“(Harapannya) Mereka bisa melaksanakan tugas karena kita melihat bahwa ada beberapa nilai yang harus kita dongkrak, yang pertama adalah APS kita. Sudah bagus ya kita dorong supaya semakin banyak anak sekolah, yang kedua juga tidak ada DO, tidak ada putus sekolah kita akan dorong, pertama juga disiplin para guru kita,” kata Syakur.

Baca Juga:   Jadwal Layanan SIM Keliling Wilayah Garut Hari Senin 23 Mei 2022

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, mengungkapkan bahwa kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Garut masih cukup besar. Hingga saat ini masih terdapat 404 jabatan kepala sekolah yang belum terisi, terdiri atas satu kepala TK, 375 kepala SD, dan 28 kepala SMP.

Ia menjelaskan, kekosongan tersebut terjadi akibat tidak adanya proses seleksi sejak 2022, ditambah adanya penyesuaian regulasi pada masa transisi pemerintahan.

Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut, Dinas Pendidikan menargetkan pengajuan ratusan calon kepala sekolah baru dalam waktu dekat.

“Sehingga kami insha Allah dalam 2 minggu ini akan mengusulkan dari sebanyak hampir 300 sekian orang untuk kepala SD untuk diusulkan ditempatkan di tahun 2026 ini. Jadi hasil tes yang telah kami lakukan ini insha Allah untuk SD mudah-mudahan saya telah meminta kepada para Kabid untuk bisa selesai 2 minggu ini untuk segera diusulkan,” ujar Asep.

Baca Juga:   87 Ribu Hektare Hutan Garut Kritis, Aktivis Desak Pemkab Ambil Alih Pengelolaan

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa dari seluruh usulan yang diajukan, baru 118 orang yang telah memperoleh tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adapun calon lainnya masih menjalani proses klarifikasi serta menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kristanti juga mengingatkan para kepala sekolah agar memperkuat pengawasan terhadap disiplin guru, terutama terkait pemenuhan beban kerja aparatur sipil negara sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

“Yang kedua tolong juga diperhatikan karena keseluruhan 37,5 (jam) ada di pengawasan ada di bapak ibu, tolong juga diperhatikan ketika guru-gurunya sedang di dalam jam bekerja,” katanya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *