GOSIPGARUT.ID — Dua ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) akhirnya kembali terbang bebas di habitat alaminya setelah bertahun-tahun menjalani rehabilitasi. Kedua satwa dilindungi bernama Sukma dan Ajeung itu dilepasliarkan di kawasan Hutan Darajat, Kabupaten Garut, Sabtu (27/6/2026), sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar dan pemulihan ekosistem.
Pelepasliaran dilakukan setelah keduanya dinyatakan mampu bertahan hidup di alam. Selama menjalani rehabilitasi di Lembaga Konservasi Taman Satwa Cikembulan, tim konservasi terus memantau kondisi kesehatan, kemampuan berburu, serta perilaku alami kedua burung pemangsa tersebut.
Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Andri Hansen Siregar, mengatakan Sukma dan Ajeung merupakan satwa hasil penyelamatan yang telah menjalani proses rehabilitasi sejak 2023.
Menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan kedua elang memiliki kondisi fisik yang prima serta insting berburu yang telah pulih, sehingga layak dikembalikan ke habitatnya.
“Rencana pelepasliaran sebenarnya sudah disiapkan sejak tahun lalu. Namun, kami memastikan seluruh indikator kesiapan satwa benar-benar terpenuhi sebelum dilepas ke alam,” kata Andri.
Ia menjelaskan, rehabilitasi satwa liar bukan sekadar memulihkan kesehatan, tetapi juga mengembalikan naluri alaminya agar mampu mencari makan, menghindari ancaman, dan bertahan hidup tanpa bergantung pada manusia.
Karena itu, menurut Andri, tidak semua satwa yang masuk ke pusat rehabilitasi dapat dilepasliarkan. Hanya satwa yang memenuhi seluruh aspek kesehatan dan perilaku yang berpeluang kembali ke alam bebas.
“Komitmen Taman Satwa Cikembulan dalam merehabilitasi satwa hingga siap dilepasliarkan patut diapresiasi. Dukungan dari berbagai pihak juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini,” ujarnya.
Andri menambahkan, elang merupakan predator puncak yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan rantai makanan di hutan. Namun, populasinya terus menghadapi tekanan akibat perburuan dan berkurangnya habitat, sehingga masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Sementara itu, Manajer Taman Satwa Cikembulan, Rudi Arifin, mengatakan Sukma dan Ajeung merupakan elang betina yang diterima lembaganya pada 2021. Saat ini keduanya diperkirakan berusia sekitar delapan tahun.
Selama menjalani rehabilitasi, kedua elang mendapatkan perawatan intensif dari dokter hewan dan tim konservasi, termasuk pelatihan berburu agar kembali memiliki kemampuan hidup secara mandiri di alam.
“Kami berharap setelah kembali ke habitatnya, kedua elang ini dapat hidup liar, berkembang biak, dan tidak lagi mengalami gangguan dari aktivitas manusia,” kata Rudi.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Star Energy Geothermal Darajat, Muhamad Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendukung berbagai program konservasi sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian satwa liar beserta habitatnya. (Yuyus)



.png)









