GOSIPGARUT.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan penyekapan dan kekerasan di Bandung yang diduga berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan berbasis lokasi. Kasus yang saat ini masih ditangani aparat penegak hukum itu, menurutnya, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam membangun interaksi di ruang digital.
Menkomdigi menilai perkembangan teknologi telah mempermudah masyarakat menjalin komunikasi dengan orang baru. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kewaspadaan serta kemampuan literasi digital agar pengguna tidak mudah menjadi korban tindak kejahatan.
“Interaksi yang berawal dari ruang digital harus selalu disertai kehati-hatian dan literasi digital yang baik. Algoritma dirancang untuk menemukan kecocokan, bukan menjamin seseorang dapat dipercaya,” ujar Meutya saat menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang ditampilkan dalam profil media sosial maupun aplikasi digital. Menurutnya, foto, identitas, dan berbagai informasi yang muncul di platform digital dapat membangun kesan kedekatan melalui sistem algoritma, tetapi tidak dapat dijadikan jaminan mengenai karakter maupun identitas seseorang.
Karena itu, Menkomdigi mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi identitas sebelum menjalin hubungan lebih jauh dengan seseorang yang dikenal melalui internet. Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi dan memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia pada platform digital, seperti pelaporan (report) dan pemblokiran (block), apabila menemukan aktivitas atau perilaku yang mencurigakan.
Menurutnya, terciptanya ruang digital yang aman membutuhkan peran bersama dari berbagai pihak. Pemerintah, kata dia, terus memperkuat tata kelola ruang digital, sementara penyelenggara platform diharapkan meningkatkan sistem perlindungan pengguna. Di sisi lain, masyarakat juga dituntut semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi secara bijaksana.
“Ruang digital yang aman hanya dapat terwujud melalui tanggung jawab bersama. Pemerintah terus memperkuat tata kelola, platform meningkatkan perlindungan pengguna, dan masyarakat semakin cakap memanfaatkan teknologi secara bijak,” ujarnya.
Terkait penanganan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, Menkomdigi menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah, lanjut Meutya, menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***



.png)












