Berita

Patroli Rutin Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras di Cibatu Garut, Polisi Sita 767 Butir Pil dan Uang Jutaan Rupiah

×

Patroli Rutin Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras di Cibatu Garut, Polisi Sita 767 Butir Pil dan Uang Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif memperlihatkan ratusan butir obat-obatan keras ilegal yang berhasil disita dalam patroli rutin yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Upaya memberantas peredaran obat keras terbatas terus digencarkan jajaran Polres Garut. Dalam patroli rutin yang dilakukan di wilayah Kecamatan Cibatu, polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras ilegal dan menyita total 767 butir pil berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan tersebut terjadi di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026). Selain ratusan butir obat keras, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,93 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif mengatakan, pengungkapan bermula saat dirinya bersama anggota melaksanakan patroli rutin dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi yang selama ini menjadi perhatian aparat.

Baca Juga:   Duh... Kasus KDRT Meningkat, Angka Perceraian di Garut pun Melonjak

Menurut Amirudin, kawasan tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi obat keras terbatas tanpa izin sehingga masuk dalam pemantauan petugas.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Amirudin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Obat-obatan yang diamankan terdiri atas 347 butir tramadol, 180 butir double Y, 170 butir hexymer, 40 butir trihexyphenidyl, dan 30 butir dextro.

Baca Juga:   Bah Rohmat Bersedih Gegara Rumahnya Terbakar, Herman Budianto Datang Menghibur

Jika ditotal, jumlah obat keras terbatas yang berhasil disita mencapai 767 butir. Angka tersebut menjadi temuan yang cukup signifikan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras di tingkat wilayah kecamatan.

Petugas kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial MK (19), warga Aceh, yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut. Sementara itu, seorang pria yang diduga hendak membeli obat turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut.

Baca Juga:   Warga di Sekitar Terminal Guntur Ikuti Padat Karya Kemenhub

Amirudin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

“Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu,” katanya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *