GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meminta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengubah total cara pandang terhadap arsip dan dokumen negara. Menurutnya, arsip tidak lagi sekadar tumpukan kertas lama, melainkan aset strategis yang menentukan arah kebijakan pemerintahan di masa depan.
Penegasan itu disampaikan Syakur saat memimpin Apel Gabungan Peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-55 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (25/5/2026).
Peringatan yang mengusung tema “Empowering the Future: Kearsipan untuk Memberdayakan Masa Depan Menuju Indonesia Emas 2045” tersebut tetap berlangsung khidmat meski hujan deras sejak pagi memaksa kegiatan dipindahkan dari lapangan terbuka ke dalam ruangan.
Dalam arahannya, Syakur menilai pengelolaan arsip kini harus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.
“Di mata saya, arsip itu bukan hanya semata-mata dalam bentuk kertas, tapi merujuk pada dokumen digital. Artinya, kita harus mencatat semua sejarah yang ada, kita simpan sebagai bagian bentuk bukti di masa yang akan mendatang,” ujar Syakur.
Ia menekankan, arsip yang tertata baik akan menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pemerintah. Rekam jejak kebijakan masa lalu dinilai dapat membantu pemerintah menghindari kesalahan serupa di kemudian hari.
Sebagai bagian dari percepatan reformasi birokrasi, Pemkab Garut kini mendorong implementasi aplikasi Srikandi atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di seluruh perangkat daerah. Aplikasi tersebut menjadi instrumen utama dalam digitalisasi tata kelola administrasi pemerintahan.
Syakur meminta seluruh ASN menggunakan aplikasi tersebut secara disiplin dan bertanggung jawab demi terciptanya birokrasi yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
“Saya mohon bantuannya Bapak/Ibu semua dalam menggunakan Srikandi dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Tak hanya itu, Pemkab Garut juga mulai menerapkan kebijakan pembatasan arsip fisik di lingkungan kantor pemerintahan. Menindaklanjuti arahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), setiap SKPD kini diimbau membatasi kapasitas arsip fisik maksimal 10 persen dari total ruang arsip yang tersedia.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong migrasi dokumen secara masif ke sistem digital sekaligus menciptakan ruang kerja ASN yang lebih efisien, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi pemerintahan. ***



.png)
























