GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial YS (54), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, ditangkap Sat Reskrim Polres Garut setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri sejumlah barang berharga di Kampung Ngantay, Desa Mulyajaya, Kecamatan Banjarwangi.
Pelaku ditangkap dan ditahan Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB usai polisi melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp13 juta.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB ketika rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pergi bersama keluarganya.
Menurut dia, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela samping rumah saat situasi lingkungan sedang sepi.
“Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong untuk masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar AKP Joko, Senin (11/5/2026).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil satu unit handphone Samsung Galaxy A23 warna peach, satu unit OPPO A96 warna hitam, serta uang tunai milik korban bernama Edi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta dan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Joko.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit handphone Samsung Galaxy A23, dus handphone Samsung dan OPPO, serta sarung dompet handphone berbahan kulit sintetis warna hitam.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***



.png)





















