GOSIPGARUT.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut memperketat penegakan hukum lalu lintas dengan mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Langkah ini ditempuh untuk menekan angka pelanggaran yang masih tinggi sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman, mengatakan bahwa penindakan dilakukan secara terintegrasi, tidak hanya mengandalkan kamera ETLE, tetapi juga pengawasan langsung di lapangan.
“Pelanggaran yang paling dominan berdasarkan tangkapan ETLE masih seputar hal mendasar, seperti pengendara motor tidak memakai helm dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan. Ini terlihat sederhana, tetapi sangat berisiko fatal,” ujar Ade, Selasa (28/4/2026).
Ia mengungkapkan, setiap hari petugas melakukan verifikasi terhadap data pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Dari hasil tersebut, sedikitnya 100 surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
“Ini bagian dari penegakan hukum berbasis elektronik. Setelah terverifikasi, langsung kami kirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan,” katanya.
Meski demikian, keterbatasan kamera ETLE di sejumlah wilayah membuat tilang manual tetap menjadi instrumen penting. Penindakan langsung difokuskan pada pelanggaran kasat mata, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
“Untuk knalpot brong, kami lakukan penindakan tegas. Kendaraan diamankan, knalpot langsung dicopot dan diganti standar, serta pengendara diminta melengkapi dokumen seperti STNK, BPKB, dan SIM,” tegasnya.
Menurut Ade, seluruh petugas di lapangan telah memiliki sertifikasi resmi sehingga proses tilang manual berjalan sesuai prosedur. Hingga kini, pelaksanaan penindakan disebut berlangsung lancar tanpa kendala berarti.
Satlantas Polres Garut juga tidak segan menjatuhkan sanksi lanjutan bagi pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi ETLE. Salah satunya melalui pemblokiran data kendaraan di Samsat.
“Jika tidak ditindaklanjuti, kami ajukan pemblokiran kendaraan. Ini untuk mendorong kepatuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga diminta aktif menindak pelanggaran kasat mata di jalan. Minimal, pengendara yang melanggar akan dihentikan dan diberikan teguran, hingga penilangan jika diperlukan.
Di tengah keterbatasan infrastruktur ETLE, polisi juga memanfaatkan perangkat mobile untuk merekam pelanggaran di lokasi yang belum terjangkau kamera statis.
“Kami optimalkan perangkat mobile agar penegakan hukum tetap berjalan maksimal di seluruh wilayah Garut,” kata Ade.
Di sisi lain, pendekatan preventif tetap dikedepankan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas.
Ade mengimbau masyarakat untuk selalu memprioritaskan keselamatan dengan mematuhi aturan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai standar.
“Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” pungkasnya. ***



.png)











