GOSIPGARUT.ID — Tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026, meski seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut telah menerima hak tersebut pada Rabu (18/3/2026).
Ketiga PPPK tersebut masing-masing bernama Wawan, Edi, dan Tarsidi.
Salah seorang PPPK, Wawan, membenarkan bahwa dirinya bersama dua rekannya belum mendapatkan THR. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan pencairan tersebut.
“Mungkin ada kesalahan data sehingga THR kami belum cair,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).
Wawan menuturkan, saat dirinya menanyakan hal tersebut kepada bendahara di Kantor Kecamatan Cisewu, disebutkan bahwa namanya bersama dua rekannya sudah masuk dalam usulan calon penerima THR. Usulan tersebut, kata dia, telah disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut.
Namun, Kepala BPKAD Kabupaten Garut, Saepul, menyampaikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi lewat sambungan Watsapp, ia mengaku menerima informasi dari Camat Cisewu bahwa ketiga PPPK tersebut justru tidak diusulkan.
“Waktu saya menelepon Pak Camat Cisewu, saya mendapat jawaban lupa tidak diusulkan. Sebab kalau diusulkan ke BPKAD, semuanya sudah cair,” kata Saepul.
Sementara itu, Camat Cisewu, Ade Poniman, memastikan persoalan tersebut akan segera diselesaikan. Ia menyebutkan, pihaknya menargetkan penyelesaian dilakukan dalam waktu dekat.
“Insyaallah besok (Jumat,20/3/2026) beres,” ujar Ade Poniman.
Hingga kini, ketiga PPPK tersebut masih menunggu kejelasan pencairan THR yang menjadi hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri. ***



.png)











