GOSIPGARUT.ID — Aksi nekat penyalahgunaan ambulans untuk mengangkut pemudik terbongkar di jalur Malangbong, Kabupaten Garut, Rabu (18/3/2026) malam. Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk layanan medis itu justru dipakai layaknya angkutan umum.
Pengungkapan bermula saat Tim Urai Kemacetan Lewo–Malangbong melakukan pengaturan arus lalu lintas menuju titik pending sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas melihat dua ambulans melintas beriringan di belakang rombongan tim.
Ambulans pertama tampak membawa pasien. Namun, satu ambulans lainnya menimbulkan kecurigaan karena berkonvoi dan diikuti kendaraan jenis elf.
“Petugas kemudian menghentikan ambulans tersebut untuk pemeriksaan karena terlihat tidak wajar,” demikian keterangan dari petugas di lapangan.
Saat diperiksa, ambulans itu ternyata tidak membawa pasien. Sebaliknya, kendaraan tersebut mengangkut sejumlah pemudik beserta barang-barang seperti kasur, sepeda motor, hingga perabotan rumah tangga.
Tak hanya itu, pelanggaran lain juga terungkap. Dokumen kendaraan diketahui tidak sah karena STNK dalam kondisi kedaluwarsa. Pengemudi ambulans juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ambulans tersebut berangkat dari Bandung dengan tujuan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Petugas langsung menghentikan laju kendaraan saat melintas di wilayah Malangbong.
Selanjutnya, kendaraan beserta pengemudi dan penumpangnya diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan kendaraan khusus seperti ambulans, terlebih pada momen arus mudik. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut berpotensi menghambat layanan darurat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. ***


.png)











