GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Bungbulang mengamankan empat sepeda motor yang menggunakan knalpot bising seraya tidak dilengkapi surat-surat yang syah dalam operasi penertiban knalpot bising di wilayah hukum Polsek Bungbulang, Polres Garut, Kamis (02/11/2023).
Kapolsek Bungbulang AKP Usep mengatakan, operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Bungbulang, dan melakukan penindakan kepada empat unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Kini, lanjut dia, keempat sepeda motor tersebut kini berada di Mapolsek Bungbulang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising diamankan ke Mapolsek Bungbulang untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” ujar Usep, Jumat (3/11/2023).
Ia menuturkan, operasi penertiban kendaraan berknalpot bising dilaksanakan dalam rangka pemeliharaan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Dasar dilaksanakannya operasi penertiban mnalpot bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising,” kata Usep.
Dalam operasi itu Kapolsek Bungbulang juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas,” tutup Usep. ***