Berita

Bupati-Wabup Garut Tinjau Galian C, Tiga Lokasi Dihentikan Sementara

×

Bupati-Wabup Garut Tinjau Galian C, Tiga Lokasi Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Putri Karlina, beserta jajarannya melaksanakan Peninjauan Aktivitas Penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di Wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama Wakil Bupati Putri Karlina meninjau langsung aktivitas penambangan Galian C di tiga lokasi di Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026). Peninjauan dilakukan menyusul aduan dan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

Dalam kunjungan itu, Bupati didampingi Wakapolres Garut Bayu Tri Hidayat serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

Syakur mengakui adanya dilema antara kebutuhan material pembangunan dan upaya pelestarian alam. Namun, ia menegaskan bahwa Garut sebagai daerah konservasi dan pariwisata harus menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama.

“Tadi saya berharap ini segera diselesaikan. Dari hati sanubari yang paling dalam, kami mengharapkan Garut dijaga lingkungannya, terpelihara, karena Garut daerah pariwisata yang hijau dan konservasi. Ini penting untuk masyarakat,” ujar Syakur di sela peninjauan.

Baca Juga:   Mulai Hari Ini Pelayanan Disdukcapil Garut Dihentikan untuk Sementara Waktu

Ia juga meminta komitmen para pengusaha tambang untuk menghormati proses hukum dan mematuhi seluruh ketentuan perizinan. “Tunjukkan komitmen bapak. Sama-sama kita berusaha di Garut, tapi aturan harus dijaga,” tegas Syakur.

Senada dengan Bupati, Putri Karlina berharap evaluasi terhadap aktivitas tambang tidak bersifat sementara. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertimbangkan penghentian izin galian pasir di Garut, khususnya di wilayah yang dinilai memiliki nilai keindahan alam tinggi.

“Kalau bisa selamanya berhenti, atau kalaupun iya, wilayahnya dipertimbangkan. Jangan sampai yang cantik di Garut itu hilang,” kata Putri.

Baca Juga:   High Tea and Digital Talks: Ruang Kreatif di Tepi Danau Toba

Sementara itu, Wakapolres Garut Bayu Tri Hidayat memastikan kepolisian akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan tambang. Ia menegaskan aparat tidak akan ragu menindak pelanggaran hukum jika pengelola tetap beroperasi tanpa kelengkapan izin.

“Kami sepakat bersinergi. Selama perizinan belum terpenuhi, kami tidak akan segan-segan menindak bagi yang masih melanggar,” ujarnya.

Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Saeful Ali Anwar menjelaskan, secara total terdapat enam izin Galian C di wilayah tersebut. Namun, hanya tiga yang terpantau beroperasi dan kini resmi dihentikan sementara.

“Dihentikan karena belum melengkapi persyaratan. Sesuai aturan Minerba, penghentian ini sementara sampai RKAB terpenuhi, lalu akan dievaluasi lebih lanjut,” tutur Saeful.

Ia menambahkan, rata-rata perusahaan tambang tersebut telah beroperasi selama 10–15 tahun dan kini memasuki masa perpanjangan kedua. “Kalau mengikuti aturan, bisa diberikan izin. Tapi jika tidak, termasuk soal pemulihan lingkungan, bisa dievaluasi hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Baca Juga:   Kecam Kekerasan Terhadap Insan Pers, Wartawan Garut Gelar Aksi Solidaritas

Di sisi lain, Dicky Budiman, salah satu manajer CV penambangan yang dikunjungi, mengakui adanya keterlambatan pengesahan izin pada sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) Kementerian ESDM. Meski demikian, ia mengklaim perusahaannya taat aturan dan berkontribusi pada pajak daerah sekitar Rp400 juta per tahun.

“Kami sudah proseskan, tapi dari kementerian belum keluar. RKAB itu tiap tahun kami laporkan. Untuk 2026 belum disahkan. Kami terus proses supaya izin MODI segera keluar,” kata Dicky. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *