GOSIPGARUT.ID — Satuan Narkoba Polres Garut kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Puluhan botol minuman keras ilegal diamankan dari seorang pria berinisial SS (36) dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di area Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi melalui sistem COD (Cash On Delivery). Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar AKP Usep.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang praktik penjualan miras ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh SS, warga Desa Haurpanggung. Modus COD digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan dan memudahkan transaksi dengan pembeli.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga memberikan tindakan tegas terhadap pelaku atas aktivitas penjualan miras tanpa izin yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta meresahkan warga.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan miras serta narkoba di wilayah Garut.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tegasnya.
Melalui penindakan ini, Polres Garut berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif, sekaligus menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu tindakan kriminal dan keresahan publik. ***



.png)











