GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirilis Satudata Kementerian Ketenagakerjaan perlu dipahami secara utuh dan tidak dibaca sebagai gambaran keseluruhan kondisi ketenagakerjaan di Jabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa angka 15.657 laporan PHK sepanjang Januari–Oktober 2025 merupakan data yang masuk ke pemerintah daerah, bukan total PHK yang terjadi di lapangan.
“Data Satudata Kemenaker itu bersumber dari laporan perselisihan hubungan industrial dan laporan perusahaan yang melakukan PHK atau penutupan usaha. Jadi angkanya hanya yang dilaporkan, bukan keseluruhan kondisi,” ujar Kim di Bandung, Selasa (25/11/2025).
Kim menegaskan bahwa sebagian besar laporan PHK terjadi akibat berakhirnya kontrak kerja atau PKWT. Banyak pekerja yang kontraknya habis kemudian kembali diperpanjang atau direkrut ulang oleh perusahaan.
“Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan, presentasi terbesar PHK diakibatkan habis kontrak. Dan banyak setelah habis kontrak dilakukan perpanjangan,” katanya.
Kim menegaskan bahwa jenis laporan ini tidak sepenuhnya menggambarkan hilangnya pekerjaan secara permanen.
Tekstil dan Industri Padat Karya Masih Tertekan
Sektor tekstil menjadi penyumbang terbesar laporan PHK di Jabar. Kim menyebut ada sejumlah faktor eksternal yang terus menekan industri ini.
“PHK di industri tekstil terjadi akibat maraknya impor pakaian bekas ilegal, lambatnya regenerasi mesin dan teknologi, serta kesulitan pasokan bahan baku,” ujarnya.
Di sektor manufaktur, Kim mengatakan pelemahan ekonomi global dan menurunnya konsumsi masyarakat memberi tekanan signifikan. Industri juga mulai menerapkan otomatisasi dan kecerdasan buatan, yang otomatis mengubah kebutuhan tenaga kerja.
“Untuk industri padat karya, PHK, relokasi, dan penutupan usaha terjadi akibat melemahnya ekonomi global dan pergeseran proses kerja ke teknologi seperti mesin, robot, dan AI,” katanya.
Selain itu, disparitas upah minimum antar daerah turut mendorong perusahaan merelokasi kegiatan operasional ke wilayah yang dinilai lebih kompetitif.
Untuk menekan potensi PHK, Pemprov Jabar terus memberikan kemudahan bagi dunia usaha, termasuk stimulan, kemudahan perizinan, hingga percepatan pembangunan infrastruktur pendukung industri.
Kim menyebut bahwa pemerintah juga memperkuat peningkatan kualitas tenaga kerja melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis.
“Peningkatan kualitas tenaga kerja terus dilakukan agar calon tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan industri,” ucapnya.
Dialog Bipartit dan Tripartit Diperkuat untuk Cegah PHK
Kim menekankan bahwa dialog sosial antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha merupakan mekanisme penting untuk mencegah PHK menjadi opsi pertama. Melalui LKS Bipartit maupun Tripartit, banyak persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara konstruktif.
“Dialog sosial sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus menempuh PHK,” tuturnya.
Dalam kondisi perusahaan yang benar-benar tidak bisa mempertahankan pekerja, dialog ini tetap berfungsi memastikan hak pekerja terpenuhi secara adil.
Seiring meningkatnya investasi di sektor kendaraan listrik dan industri berbasis teknologi, Pemprov Jabar memperkuat kesiapan tenaga kerja lokal dengan menyesuaikan kurikulum vokasi dan meningkatkan pelatihan kompetensi.
“Pemprov Jabar melakukan penyesuaian kurikulum agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja, serta memperkuat pelatihan vokasi bagi lulusan sekolah,” pungkas Kim.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjaga iklim usaha tetap kondusif sekaligus memperkuat ketahanan ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global. (Yan AS)



.png)





