GOSIPGARUT.ID — Gelombang protes muncul dari ratusan calon jemaah haji (calhaj) Kabupaten Garut setelah pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 6 Tahun 2025. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah “paling merugikan” dalam sejarah penyelenggaraan haji di daerah tersebut, karena memangkas kuota Garut secara drastis dari estimasi awal 1.805 jemaah menjadi hanya 109 orang. Artinya, 94 persen calhaj terancam batal berangkat.
Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu—yang dipimpin Dr. Irpan Nawawi, M.Si—menyatakan penolakan total terhadap aturan tersebut. Mereka menyebut keputusan itu bukan hanya tidak masuk akal, tetapi juga bertentangan dengan instruksi dan tahapan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh aparat pemerintah sendiri.
Dr. Irpan mengungkapkan, kebijakan pemangkasan kuota ini terjadi setelah Kemenag Garut terlebih dahulu menginstruksikan para calhaj untuk melakukan serangkaian persiapan administrasi dan kesehatan. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Kemenag Garut No. B-3227/Kk.10.05/HJ.00/08/2025, yang memerintahkan sekitar 1.440 calhaj atau 80 persen dari total pendaftar untuk mengurus bio-visa dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Pengurangan alokasi kuota ini adalah pukulan telak bagi ribuan Calhaj Garut yang sudah menanti bertahun-tahun. Kebijakan ini kontradiktif dan sangat tidak adil,” tegas Dr. Irpan.
Kerugian Materiil Menggunung, Psikis Terpuruk
Aliansi mencatat dua jenis kerugian besar yang dialami para calhaj akibat penundaan keberangkatan:
1. Kerugian Materiil
Calhaj disebut sudah mengeluarkan dana signifikan untuk: Pemeriksaan kesehatan (sekitar Rp1,2 juta per orang). Bimbingan manasik. Biaya administrasi dan operasional lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar, atau rata-rata Rp11 juta per jemaah.
2. Kerugian Imateriil
Penundaan mendadak ini juga memicu tekanan psikis bagi ratusan jemaah, terutama dari kalangan lanjut usia.
“Tidak sedikit calhaj yang mengalami gangguan kesehatan mental akibat kekecewaan mendalam. Mereka sudah bersiap lahir batin, tetapi tiba-tiba harus menerima kenyataan pahit,” kata perwakilan aliansi, Donny Setiawan.
Empat Tuntutan Mendesak
Aliansi Calon Jemaah Haji Garut 2026 Bersatu meminta DPRD Garut menjadi jembatan komunikasi untuk mendesak pemerintah pusat—khususnya Kementerian Haji dan Umrah—segera mengambil langkah perbaikan. Ada empat tuntutan utama:
1. Mencabut dan membatalkan Kepmen Haji dan Umrah No. 6/2025, serta mengembalikan kuota Garut seperti estimasi sebelumnya.
2. Menunda implementasi UU No. 14/2025 tentang mekanisme baru penentuan kuota hingga tahun 2027.
3. Memberangkatkan calhaj yang masuk daftar 80%, yang telah dinyatakan istithaah secara kesehatan, pada musim haji 2026.
4. Menjamin transparansi data, mekanisme antrian, serta distribusi kuota tanpa diskriminasi.
Dr. Irpan menambahkan, “Pemerintah wajib memberikan kepastian dan pelayanan terbaik. Kami mendesak Kepmen ini dicabut, dan calhaj yang sudah siap diberangkatkan tetap diberangkatkan pada 2026.”
Aliansi menegaskan, perjuangan mereka bukan hanya soal angka kuota, tetapi juga mengenai keadilan dan hak ibadah ribuan warga Garut yang sudah bertahun-tahun menunggu kesempatan menunaikan rukun Islam kelima. (Yuyus)



.png)





