GOSIPGARUT.ID — Siapa sangka, di balik geliat birokrasi Kabupaten Garut, tersimpan sederet nama pejabat dengan kekayaan miliaran rupiah. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mencatatkan total harta yang fantastis.
Data yang dilansir dari Perspektif.co.id, Sabtu (18/10/2025), menunjukkan, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menempati urutan teratas dengan kekayaan Rp7,2 miliar dalam laporan periodik tahun 2024. Angka tersebut sudah termasuk komponen utang yang dilaporkan ke KPK.
Tak jauh di belakang, Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani memiliki harta senilai Rp6,7 miliar, disusul Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri dengan kekayaan Rp6,4 miliar. Ketiganya tercatat sebagai pejabat eksekutif terkaya di Garut berdasarkan laporan resmi KPK per 6 Oktober 2025.
Selain tiga nama teratas, sejumlah pejabat lain juga melaporkan harta dengan nilai tak kalah besar. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Budiman Rahayu, memiliki kekayaan Rp3,4 miliar, diikuti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Budi Gan Gan Gumilar, dengan Rp3,1 miliar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Nurdin Yana mencatatkan kekayaan Rp2,5 miliar, dan Kepala Dinas PUPR Agus Ismail melaporkan total harta Rp2,1 miliar. Bahkan, dari sektor badan usaha daerah, Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro Garut, Yudi Raharja Kurniawan, juga tercatat memiliki harta Rp2,1 miliar.
Transparansi Jadi Sorotan
Laporan harta kekayaan pejabat daerah ini menjadi perhatian publik Garut. Di satu sisi, keterbukaan lewat LHKPN dianggap sebagai bentuk akuntabilitas pejabat publik. Namun di sisi lain, masyarakat berharap angka fantastis tersebut berbanding lurus dengan kinerja dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kalau hartanya besar, semoga itu hasil kerja keras yang jujur. Yang penting transparan dan tidak berlebihan dalam gaya hidup,” kata seorang warga Garut Kota saat dimintai tanggapannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban moral sekaligus instrumen pengawasan publik terhadap potensi penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan. ***



.png)

















