GOSIPGARUT.ID — Setelah tujuh bulan menjadi buronan, seorang pelaku penganiayaan di Kabupaten Garut akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial R.A. (27), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, diamankan Polsek Cibatu, Polres Garut, di sekitar area Puskesmas Cibatu, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin Latif mengatakan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku.
“Begitu kami menerima laporan dari warga, anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Amirudin kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang dilakukan R.A. terhadap seorang pria bernama Saripudin (29), warga Desa Sukawening, Kecamatan Sukawening, Garut. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan KH Dewantara, Kampung Asem Kulon, Kecamatan Cibatu.
Saat itu, korban tengah berjualan ayam ketika pelaku datang dan meminta dagangan. Namun, suasana mendadak memanas hingga pelaku memukul korban menggunakan sejenis golok, menyebabkan luka di bagian punggung.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Garut. Setelah berbulan-bulan pelarian, jejaknya terendus di wilayah Cibatu.
Kini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Cibatu mengapresiasi kerja cepat anggotanya sekaligus menekankan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu memberikan informasi. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum kami,” tutur Amirudin Latif. ***



.png)






















