GOSIPGARUT.ID — Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di kawasan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Pelaku berinisial R (23) itu ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat CBS warna merah hitam tanpa pelat nomor.
Motor tersebut diketahui milik Iwan (35), warga Cilawu, yang sebelumnya melaporkan kehilangan. Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan kasus ini bermula saat korban memarkirkan motornya di Jalan Candramerta I untuk mengantar pesanan makanan, Kamis (11/9/2025).
Namun, karena terburu-buru, korban lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, motornya sudah raib.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menemukan pelaku di rumahnya beserta barang bukti. Setelah dicek nomor rangka dan mesin, kendaraan itu cocok dengan milik korban,” kata Zainuri kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergoda ketika melihat kunci motor masih menempel. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***



.png)






















