GOSIPGARUT.ID — Razia minuman keras kembali digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Dalam operasi yang berlangsung Senin malam, 8 September 2025, polisi menyisir kawasan Kecamatan Banyuresmi dan mendapati seorang pria berinisial Y (40) yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) itu dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman. Lokasi yang menjadi target ialah Desa Cipicung, Banyuresmi, sebuah titik yang disebut kerap dijadikan jalur peredaran miras ilegal.
“Modusnya menjual tanpa izin resmi. Tidak hanya lewat warung atau rumah, tapi juga sistem COD (cash on delivery),” kata AKP Usep Sudirman, Selasa, 9 September 2025.
Dari tangan Y, polisi menyita 70 botol minuman keras berbagai merek. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mendata dan menginterogasi pelaku. Polisi menekankan agar ia tidak mengulangi praktik serupa yang dinilai rawan memicu gangguan ketertiban.
Operasi razia miras ini, kata Usep, merupakan komitmen Polres Garut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Miras kerap jadi pemicu tindak kriminal maupun keributan. Karena itu kami akan terus lakukan penindakan,” ujarnya.
Barang bukti kini diamankan di Mapolres Garut. Sementara pelaku Y masih menjalani proses hukum lebih lanjut. ***



.png)


















