Berita

Polres Garut Tangkap Dua Kurir Sabu di Tarogong Kidul, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Antar-Kecamatan

×

Polres Garut Tangkap Dua Kurir Sabu di Tarogong Kidul, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Antar-Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Dua kurir sabu di Garut ditangkap polisi.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua orang pria ditangkap saat membawa sabu siap edar dalam sebuah operasi yang digelar di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (4/8/2025) siang.

Kedua pelaku yang diamankan adalah FH (26), warga Kecamatan Karangpawitan, dan AS (27), warga Kecamatan Wanaraja. Mereka ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Terusan Pembangunan, Kelurahan Pataruman, saat hendak mendistribusikan paket sabu kepada pemesan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 5,16 gram sabu yang dikemas dalam sejumlah paket kecil. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu sepeda motor, uang tunai, serta rekaman percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:   Menteri Sosial Salurkan Bantuan Langsung ke Korban Banjir di Garut

Kasat Resnarkoba Polres Garit AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit II Satresnarkoba.

“Para pelaku ini merupakan kurir dan perantara. Mereka mendapat bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000 untuk setiap titik pengantaran. Selain mengedarkan, keduanya juga mengonsumsi sabu,” jelas Usep kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:   Aniaya Pengurus Koperasi Merah Putih, Seorang Sopir Asal Pakenjeng Ditangkap Polisi

Dari tangan FH, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat masing-masing 1,35 gram, 1,45 gram, dan 0,62 gram, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi. Sementara dari AS, diamankan enam paket sabu, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu yang mereka edarkan berasal dari seorang bandar berinisial ENO. Saat ini, polisi tengah memburu ENO yang diduga menjadi pemasok utama jaringan ini.

Baca Juga:   Polres Garut: Penyebar Paham Sensen Sebagai Presiden Tidak Gila

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi dan menjauhi penyalahgunaan narkotika,” pungkas Usep. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *