Politik

Ini Penyebab Lamanya Penghitungan Suara di Garut

×

Ini Penyebab Lamanya Penghitungan Suara di Garut

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyatakan, adanya selisih data suara menjadi salah satu penyebab lamanya pelaksanaan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di tingkat kecamatan sehingga beberapa kecamatan belum menyelesaikan rapat pleno.

“Ada saja (hambatan) seperti mencocokan data C1 pleno dan salinan saksi parpol, panwascam dan PPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, Kamis (25/4/2019).

Ia menuturkan, permasalahan proses penghitungan di tingkat desa maupun kecamatan seringkali menghabiskan waktu yang lama saat mencocokan perolehan suara dari masing-masing saksi yang memiliki data.

Contohnya, lanjut Junaidin, saat ada selisih perolehan suara yang dimiliki saksi parpol, panwascam maupun PPK maka harus dilakukan pencocokan untuk mencari tahu penyebab perselisihannya itu.

Baca Juga:   Partai Nasdem Garut Gandeng Pesantren Zawiyah Buat Program Ketahanan Pangan

“Saksi partai A perolehan suaranya segini, data dari panwascam segini, bila terjadi perselisihan maka ada mekanisme mencocokan, proses mencocokan itu butuh waktu,” paparnya.

Junaidin mengatakan, sejumlah Penyelenggara Pemungutan Kecamatan (PPK) masih merekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019, sebelum akhirnya hasil rapat pleno diserahkan ke tingkat kabupaten untuk kembali dilakukan rekapitulasi.

Menurut dia, kecamatan yang belum tuntas menyelesaikan rekapitulasi dan rapat pleno yakni wilayah Garut bagian perkotaan, dan utara, sedangkan kecamatan lainnya seperti wilayah selatan sudah selesai.

Baca Juga:   KPU Garut Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

“Yang belum seperti Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Cibatu, Malangbong, Limbangan, Kadungora dan Cisurupan,” tutur Junaidin.

Menurut dia, kecamatan yang belum selesai rekapitulasi karena jumlah desanya lebih banyak dibandingkan kecamatan lain, dan lamanya proses pencocokan antarapihak saksi maupun dari pengawas pemilu.

PPK yang sudah menyelesaikan rekapitulasi, kata Junaidin, dokumen dan logistiknya langsung dibawa ke KPU Garut dan di simpan di tempat yang aman dengan penjagaan ketat kepolisian dan TNI.

“Dokumen logistik dimasukan lagi dalam kotak suara, lalu langsung dibawa ke gedung KPU Garut,” ucapnya.

Baca Juga:   Prabowo Tawarkan AHY Jadi Menteri, Ini Jawaban Masyarakat Bandung

Junaidin mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama pendukung dan peserta pemilu untuk sabar menunggu hasil keputusan secara resmi dari KPU Garut.

Informasi hasil perolehan suara yang tersebar di masyarakat, kata dia, tidak dapat dikatakan resmi sebelum KPU memutuskannya setelah melalui rekapitulasi dan rapat pleno.

“Kami imbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemilu sampai tanggal 4 Mei untuk tingkat PPK,” kata Junaidin. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel Iklan
Yudi-Tmi
previous arrow
next arrow
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *