Nasional

Terpidana Mati Kasus Mayat dalam Drum akan Ajukan Banding

×

Terpidana Mati Kasus Mayat dalam Drum akan Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum terdakwa kasus mayat dalam drum dari Posbakum Advokat Indonesia, Ramli M Sidik. (Foto: M Fikri Setiawan)

GOSIPGARUT.ID — Terpidana mati kasus mayat dalam drum, yang merupakan pasangan suami istri Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, pasca sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (23/4/2019).

Bersama dengan terdakwa lain yang divonis 10 tahun penjara, Dasep, akan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Ramli M Sidik..

“Tiga-tiganya (terdakwa), kita akan ajukan banding. Kita diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum,” kata Ramli usai sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ben Ronal Situmorang.

Baca Juga:   Salah Satu Mobil Arteria Dahlan Tercatat Nunggak Pembayaran Pajak Selama 16 Bulan

Menurutnya, semua langkah hukum untuk memperjuangkan ketiganya akan ditempuh. Mulai dari banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita lalui hukumnya semua sampai terakhir. Kami sebagai kuasa hukum gratis 100 persen melayani masyarakat, kami melihat keadaan bagaimana hukuman itu,” ujar kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia (Adin).

Baca Juga:   Vanessa Angel Akan Polisikan Penyebar Foto Vulgar Dirinya

Seperti diketahui, pasangan suami istri yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya ditaruh dalam drum telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa (23/4/2019).

Juru Bicara (Jubir) PN Cibinong, Chandra Gautama menjelaskan Nurhadi dan Sari dihukum lebih berat kerena berperan sebagai aktor utama pembunuhan Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, yang ditemukan telanjang dalam drum di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 18 November 2018.

Baca Juga:   Jaksa Pertimbangkan Desakan Agar Ajukan Banding Atas Putusan Seumur Hidup Herry Wirawan

“Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis oleh majelis hakim maka putusan mati. Tentu mejelis yang menpunyai pertimbangan khusus suatu perkara,” kata Chandra. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *