Berita

Dua Pengedar Pil Koplo di Garut Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Butir dan Uang Tunai

×

Dua Pengedar Pil Koplo di Garut Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Butir dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar pil koplo yang berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Dua pelaku peredaran pil koplo ditangkap polisi di dua titik lokasi berbeda di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Sabtu, (18/01/2025). Dari tangan kedua pelaku polisi pun menyita ratusan butir pil haram itu dan sejumlah uang tunai.

Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman mengatakan penangkapan terhadap HS (36) dan AP (25) itu berlangsung sekira pukul 11.30 WIB, setelah pihaknya mendapat informasi terkait maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

Di lokasi pertama, di Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial HS, warga Kampung Cigagak, Desa Sukaratu.

Baca Juga:   10 SD di Cisewu Belum Terima BOS, untuk Bayar Guru Honorer Terpaksa Ngutang

Di lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pil jenis double Y warna putih sebanyak 340 butir, pil heximer warna kuning sebanyak 260 butir, serta uang tunai Rp1.350.000.

Selanjutnya, di lokasi kedua, di Kampung Cipicung, Desa Cipicung, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AP, warga Kampung Sampora, Desa Margahayu.

Dari tangan pelaku, ditemukan pil heximer, tramadol kapsul sebanyak 23 butir, tramadol tablet sebanyak 172 butir, uang tunai Rp782.000 serta dua unit handphone dan satu golok sebagai alat bukti.

Baca Juga:   Bacok dan Tusuk Seorang Warga Hingga Tewas, Empat Berandalan Bermotor di Garut Ditangkap Polisi

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Usep.

Ia yang memimpin langsung operasi ini, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Garut. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *