Berita

Petugas di Garut Angkut Paksa Kendaraan yang Sembarangan Parkir

×

Petugas di Garut Angkut Paksa Kendaraan yang Sembarangan Parkir

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian sedang menilang kendaraan. (Ilustrasi/Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Petugas gabungan kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Garut mengangkut paksa puluhan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Rabu (20/2/2019), karena melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

“Mereka ini memarkirkan kendaraannya di tempat yang bukan seharusnya, untuk itu kita tertibkan,” kata KBO Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Erlan yang memimpin penertiban kawasan tertib berlalu lintas di Garutkota.

Ia menuturkan, penertiban kendaraan yang melanggar peraturan itu dilakukan bersama petugas gabungan dengan menyusuri jalanan yang disinyalir menjadi lokasi tempat parkir liar kendaraan roda dua mupun empat. Lokasi yang menjadi prioritas penertiban, yakni di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik jalan pusat perkotaan Garut.

Baca Juga:   Pasca Terima Ajuan Pensiun Dini Ade Manadin, Bupati Garut Akui Sulit Hubungi Kadisdik Itu

Petugas di lapangan, lanjut Erlan, terpaksa membawa kendaraan yang parkir sembarangan ke Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut, termasuk akan diberi sanksi tilang kepada pempemilikny. “Kendaraan yang kita bawa karena saat kita melakukan operasi pemiliknya tidak ada di lokasi,” katanya.

Erlan menyampaikan, operasi tersebut upaya mewujudkan kawasan perkotaan tertib lalu lintas sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, dan tertib. Selama ini, kata dia, pemilik kendaraan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas seperti parkir sembarangan di kawasan dilarang parkir.

Baca Juga:   Kementan Turun ke Garut, Soroti Serangan Tikus hingga Kebutuhan Traktor Petani

“Selama ini tidak jarang pengendara yang mau belanja sengaja parkir sembarangan karena merasa aman, tapi sekarang kita tertibkan semuanya,” katanya.

Seorang pemilik kendaraan sepeda motor, Taryana (35) mengaku kaget ada operasi tertib lalu lintas, sehingga tidak mau keluar dari toko karena takut ditilang polisi. Namun keputusannya itu, kata dia, kendaraannya justru dibawa oleh petugas, hingga akhirnya harus mengambil langsung kendaraannya ke Markas Polres Garut.

Baca Juga:   Pemkab Garut Akan Berikan Dana Kompensasi bagi Rumah Ambruk Akibat Longsor di Talegong

“Saya sadar melakukan kesalahan karena parkir sembarangan, dan juga tidak punya SIM, saya kira diam di toko tidak akan ditilang, ternyata motornya dibawa,” kata Taryana. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *