GOSIPGARUT.ID — Memasuki hari keenam pelaksanaan ibadah saum Ramadhan 1444 H, Selasa (28/3/2023), para pedagang kaki lima (PKL) dari berbagai daerah mulai memenuhi kawasan pusat kota Garut.
Para PKL umumnya menggunakan roda dagangan dengan aneka jenis mata dagangannya itu tampak mulai mengisi setiap celah sepanjang trotoar ruas jalan yang ada di pusat kota.
Mulai ruas Jalan Ahmad Yani termasuk kawasan lampu merah perempatan Jalan Ciwalen-Jalan Bharatayudha hingga pertigaan Jalan Cimanuk melewati sekitar Lapang Otto Iskandardinata/Alun alun Garut. Ruas Jalan Ciledug, Jalan Cikuray, Jalan Siliwangi, Jalan Dewi Sartika, dan ruas Jalan Pramuka.
Padahal, banyak lokasi ditempati para PKL itu merupakan kawasan terlarang bagi mereka, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Garut Nomor 17 tahun 2018 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
Para PKL beroperasi atau membuka lapak dagangannya bahkan sejak pagi, dan rata-rata baru tutup selepas maghrib atau isya.
Tak heran jika kekroditan di kawasan kota mulai terasakan. Bertambahnya jumlah PKL yang mangkal di trotoar bahkan bahu jalan membuat ruang lalu lintas kendaraan menjadi menyempit. Berkelindan dengan bertambah banyaknya kendaraan konsumen maupun pedagang sendiri yang terparkir di area sama.
Kondisi seperti itu sebenarnya merupakan fenomena biasa terjadi pada bulan Ramadan setiap tahun. Terlebih, selain kini tak ada lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait Covid-19, Pemkab Garut juga memperbolehkan para PKL berjualan di pusat kota.
Bukan hanya itu, Bupati Rudy Gunawan belum lama ini menyebutkan, pihaknya menyetujui permintaan PKL berkaitan adanya perluasan ruang berjualan atau tempat mangkal bagi para PKL di Pengkolan pada Ramadan ini. Namun perluasan ruang mangkal tersebut diutamakan bagi para PKL yang biasa mangkal di sana, bukan PKL musiman.
Rudy mengancam siapapun melakukan jual beli lapak PKL maka akan ditindak tegas. Terlebih bila berakibat tersingkirinya para PKL setempat. (IK)



.png)











