Hukum

Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil Lima Bulan, Ayah di Garut Jadi Tersangka

×

Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil Lima Bulan, Ayah di Garut Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang ayah berinisial AS (42 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur.

GOSIPGARUT.ID — Seorang ayah berinisial AS (42 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan itu, korban saat ini hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika salah seorang anggota keluarga korban curigan dengan perubahan tubuh korban pada Kamis (23/6/2022). Bagian perut perempuan yang masih berusia 15 tahun itu membesar.

“Setelah dilakukan interograsi, akhirnya korban mengaku yang melakukan persetubuhan adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:   Polda Jabar: Tak Ada Ancaman Saat Polisi Amankan Pelaku Penghina Guru di Garut

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung menangkap tersangka yang berinisial AS. Tersangka merupakan warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Wirdhanto mengatakan, aksi pemerkosaan itu dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022. Tersangka diduga telah melakukan aksi pemerkosaan kepada korban sebanyak enam kali.

Ia menjelaskan, tersangka mengaku sempat bermimpi almarhum istrinya yang sudah meninggal sejak enam tahun lalu. Tersangka mimpi melakukan hubungan badan dengan istrinya. Ketika terbangun, tersangka melihat korban seperti almarhumah istrinya. Alhasil, tersangka langsung memerkosa korban.

Baca Juga:   Polda Jabar Nyatakan Tersangka Pegi Adalah Otak Pembunuhan Vina Cirebon

“Kejadian ini pertama kali dilakukan pada Januari 2022 pada sekitar pukul 01.30 WIB. Itu dilakukan ketika anak yang lain tertidur. Total anak ini diperkosa enam kali. Usia kandungan anak saat ini lima bulan,” ujar Wirdhanto.

Polres Garut telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut untuk penanganan korban. Saat ini, korban telah berada di rumah singgah Garut untuk perawatan secara psikologis dan visum lebih lanjut.

Baca Juga:   Berkas Kasus Oknum Kades di Garut yang Perkosa Anak di Bawah Umur Segera Dilimpahkan

Sementara itu, tersangka akan dikenakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Karena yang melakukan orang tua sendiri, hukuman ditambah sepertiga hukuman pidana,” kata Wirdhanto. (ROL)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *