GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan mengajak masyarakat Kabupaten Garut untuk memanfaatkan program pengurangan dan pembebasan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Bupati menyebutkan, program ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar PKB.
“Gunakan kesempatan ini ayo membayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk, untuk pembangunan Jawa Barat menjadi Jabar yang juara lahir batin, mantap!,” ajak Rudy dalam video berdurasi 58 detik, Senin (27/6/2022).
Menindaklanjuti program pemutihan PKB ini, Bupati Garut juga menerbitkan Surat Edaran bernomor 973/2638/Bapenda tentang Program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.
Sementata itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau Samsat Garut, Dadan Supyan, menuturkan program ini berlangsung dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Ia mengungkapkan, ada dua kegiatan pokok dalam program pemutihan PKB ini. Pertama, pembebasan yang meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB ke – 2 dan bebas tunggakan pajak tahun ke – 5. Kedua, adalah diskon yang meliputi diskon PKB dan diskon BBNKB ke – 1.
“Untuk pembayarannya ini bisa dilakukan di layanan-layanan yang ada di Garut. Misalnya kita punya beberapa layanan, bisa tadi yang disampaikan itu bisa di Situ Bagendit (atau) Samawa yaitu Samsat masuk Wisata bisa di situ, dan juga bisa di layanan seperti Samkel (Samsat Keliling), Samdong (Samsat Gendong), atau di Samades (Samsat Masuk Desa) bisa dan juga di (Samsat) induk ya,” terang Dadan.
Ia berharap melalui program ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. (Yan AS)



.png)























