Berita

Pemkab Garut Larang Delman di Jalur Nasional Beroperasi Selama Mudik Lebaran

×

Pemkab Garut Larang Delman di Jalur Nasional Beroperasi Selama Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Salah satu delman yang selalu beroperasi di jalur nasional di Limbangan, Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melarang kusir delman yang berada di jalur nasional untuk beroperasi selama momen mudik Lebaran 1443 H. Para kusir delman yang terdampak akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Wakil Bupati Helmi Budiman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp50 juta untuk komensasi kepada para kusir delman terdampak larangan itu. Per orangnya akan mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp75 ribu selama tujuh hari.

“Dari pendataan awal 100 orang kusir delman yang akan terdampak. Namun setelah diverifikasi, hanya ada 93 orang yang akan terdampak,” kata dia, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:   Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Limbangan Garut, Pastikan Pengamanan Jalur Mudik Siap Hadapi Lonjakan Pemudik

Helmi menyebutkan, tak semua kusir delman di wilayah Kabupaten Garut yang mendapatkan kompensasi. Kusir delman yang mendapat komensasi hanya yang berada di wilayah Kecamatan Limbangan dan Malangbong.

Ia menjelaskan, para kusir delman di dua kecamatan itu tak boleh beroperasi pada momen mudik Lebaran karena wilayahnya melintasi jalur nasional. Sementara jalur nasional di wilayah itu diperkirakan akan dipadati kendaraan pemudik.

“Ini kan untuk mencegah kemacetan. Jangan sampai ada andong menggagu arus mudik. Kalau mereka beroperasi kan jalan kendaraan mudik akan terhambat. Jangan sampai mengganggu mobil bergerak,” ujar Helmi.

Baca Juga:   Direkomendasikan Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Kurangi Penyebaran Covid-19

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Aah Anwar, mengatakan, para kusir delman di wilayah Kecamatan Limbangan dan Malangbong tak boleh beroperasi sejak H-3 hingga H+4 Lebaran. Sementara para kusir delman di wilayah lainnya masih boleh beroperasi.

“Itu di Limbangan dan Malangbong dilarang karena merupakan jalur nasional. Kalau dibiarkan, akan menghambat arus mudik,” kata dia.

Aah mengungkapkan, para kusir delman di dua wilayah kecamatan itu sebenarnya masih boleh beroperasi pada puncak arus mudik. Namun, mereka tak boleh beroperasi di jalan nasional.

Baca Juga:   Program CSR Kopi Kang! di Cisurupan Garut, Menanam di Tengah Habitat Kukang

“Tapi untuk mengantisipasi, kami berikan kompensasi agar mereka tidak beroperasi sekalian,” kata dia.

Aah memprediksi pemudik yang akan ke Kabupaten Garut pada momen Lebaran kali ini akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, saat ini pemerintah pusat memberikan izin masyarakat untuk mudik, tidak seperti pada Lebaran tahun sebelumnya.

“Puncak arus mudik diperkirakan terjadi sejak H-3. Makanya mulai saat itu delman tak boleh beroperasi,” kata dia. (ROL)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *