Berita

37 Pasangan Suami Istri di Garut Ikuti Sidang Isbat Nikah Secara Gratis

×

37 Pasangan Suami Istri di Garut Ikuti Sidang Isbat Nikah Secara Gratis

Sebarkan artikel ini
Pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah di Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (27/8/2021). (Foto: Diskominfo Garut)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 37 pasangan suami istri di Kabupaten Garut mengikuti sidang isbat nikah secara gratis untuk mendapatkan akta nikah seusai aturan hukum negara yang bisa digunakan berbagai kebutuhan urusan administrasi.

“Pelayanan ini dipandang penting karena akan sangat dirasakan manfaatnya sehingga secara hukum mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana.

Ia menuturkan, sidang isbat nikah dilaksanakan secara kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Garut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, dan Bank BJB Cabang Garut.

Baca Juga:   Angka Pengangguran Turun, Garut Siapkan 20 Ribu Peluang Kerja Baru di 2025

Kegiatan itu, kata Yayan, merupakan program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) salah satunya memberikan pelayanan bagi masyarakat menikah tapi belum mendapatkan akta nikah akan diberikan akta nikah sebagai wujud perhatian pemerintah.

“Setiap tahun selalu menyelenggarakan layanan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat, dan belum memiliki akta nikah, karena pemerintah harus hadir di dalam memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum,” ujar dia.

Baca Juga:   Edarkan Obat-obatan Keras, Seorang Lelaki di Sucinaraja Ditangkap Aparat Polsek Wanaraja

Yayan menyampaikan fasilitas pelayanan itu akan dirasakan manfaatnya oleh pasangan suami istri tersebut, karena secara hukum mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Program serupa di tahun depan, kata dia, jumlah sasaran pasangan suami istri yang belum punya akta nikah akan terus ditambah, dan bisa dilaksanakan di kecamatan lainnya.

“Pak Bupati bersama para jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan tambahan anggaran untuk dilaksanakan secara bertahap dan massal untuk mendapatkan catatan akta pernikahan, dan kita selalu melaksanakan secara kerja sama,” kata Yayan.

Baca Juga:   19 Pasangan di Garut Resmi Tercatat Negara, Bupati Syakur Apresiasi Kejari Gelar Sidang Isbat Nikah

Pasangan peserta sidang isbat nikah Johan (52) dan Yati (50) yang sudah menikah pada 1998 mengaku senang bisa mendapatkan akta nikah yang difasilitasi pemerintah daerah.

Ia mengatakan adanya akta nikah itu berarti sudah tercatat secara resmi oleh pemerintah melalui KUA yang nantinya akta nikah itu akan bermanfaat untuk berbagai keperluan.

“Alhamdulillah senang, jadi sekarang sudah punya catatan nikah di KUA,” kata Johan. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *